Pemerintah Patuhi Putusan MA, Siap Gelar Pilkada Siantar

Administrator Administrator
Pemerintah Patuhi Putusan MA, Siap Gelar Pilkada Siantar
Ist
Ilustrasi Pilkada

Jakarta (Pelita Batak): Kementerian Dalam Negeri menyatakan sikap Pemerintah akan tunduk dan menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait Pilkada  Kota Siantar. "Keputusan MA sebagai keputusan  yang berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dody Riyatmadji di Jakarta, Selasa (4/10).

Tentang teknis pelaksanaan putusan, Dody mengatakan akan membicarakannya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menerima salinan putusan dimaksud. "Hingga kini kami belum menerima salinan putusan MA terkait Pilkada Siantar. Kami akan menyikapinya segera setelah kami terima salinan putusannya,"kata Dody.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui akun resminya melansir putusan  perkara nomor  417 K/TUN/2016 tentang perkara Pilkada Pematang Siantar. Majelis hakim yang terdiri dari  Yosran SH MHum, Is Sudaryono SH MH, DR H Supandi SH MHum, panitera pengganti Heni Hendrarta WSK SH MH dalam amar putusannya tertanggal 30 September 2016 mengabulkan  permohonan pemohon (KPU) dan  menolak termohon kasasi (penggugat) sebelumnya.


Sementara menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPU Pematangsiantar Batara Manurung dikonfirmasi di kantornya, Senin (3/10) tidak menampik perihal keputusan sebagaimana yang dilansir dalam situs resmi Mahkamah Agung.
Meski demikian pihaknya belum bisa mengambil sikap sepanjang, salinan putusan MA belum mereka terima.

“Jika nantinya putusan sudah diterima, akan melakukan konsultasi ke KPU Pusat soal teknis pelaksanaan seperti apakah surat suara yang lama masih bisa digunakan atau tidak, itukan tergantung hasil koordinasi kami dengan KPU Pusat”, sebut Batara.

DANA TERSEDIA
Di tempat terpisah Kadis Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemko Pematangsiantar Ir Adiaksa DS Purba MM melalui Kabid Anggaran Rosihon Hutauruk kepada wartawan mengatakan bahwa dana yang sudah tersedia untuk pemungutan suara pada Pilkada Pematangsiantar sebesar Rp 7.514.069.594.

Besarnya anggaran milik KPU dikarenakan pada tahun 2015 lalu, KPU memiliki silpa anggaran sebesar Rp3.939.944.594, kemudian pada tahun 2016 ditampung dalam APBD anggaran untuk KPU sebesar Rp3.574.125.000.
Tentunya dana hibah tersebut akan direalisasikan oleh Pemko Pematangsiantar setelah pelaksanaan pemungutan suara sudah pasti waktu penyelenggaraannya.

Sementara itu Ir Rudolf Hutabarat salah seorang tokoh masyarakat Kota Pematangsiantar menanggapi putusan ini  menyarankan KPU untuk proaktif mencari tahu kebenaran informasi tersebut dengan menghubungi PT TUN. 

Selanjutnya ia menghimbau masyarakat bersabar menunggu kepastian kapan Pilkada diselenggarakan. Diharapkan juga pihak MA segera mengirimkan salinan putusan tersebut kepada para pihak. (R1)

Komentar
Berita Terkini