Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas Ditembak

Administrator Administrator
Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas Ditembak
Ist|PelitaBatak

Medan (Pelita Batak) :
Satu dari dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban ditangkap polisi. Pelaku yang ditangkap adalah Indri Silitonga (32) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Medan Perjuangan.

Indri terpaksa ditembak kakinya karena saat hendak ditangkap mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Sementara rekannya bernama Tami masih dilakukan pengejaran.

"Pelaku kita tangkap di Jalan Kampung Bambu, Gang Bunga Raya Helvetia, Pasar IV, Labuhan Deli tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku kita tembak di kaki kanannya karena saat hendak ditangkap melakukan perlawanan," kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Vickor Ziliwu dalam paparannya, Selasa (21/2/2017).

Ia mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi adanya korban penganiayaan di Jalan Mayor yang berada di Rumah Sakit Martha Friska pada Jumat 10 Februari 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.

Petugas melakukan pengecekan dan menemukan korban Ikhwan Arifuddin (40) warga Dusun II Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu bara dalam keadaan sekarat.

"Berdasarkan informasi dari saksi2 bahwa kejadian berawal dari Cafe Mami yang berada di pajak brayan. Waktu hendak pulang dari Cafe Mami, korban yang bersama temannya dimintai uang parkir. Padahal korban berjalan kaki," ungkapnya.

Sempat terjadi keributan namun dapat dilerai. Korban bersama teman- temannya pun kemudian pulang. "Saat di Jalan Mayor, korban didatangi oleh dua orang tak dikenal (OTK) yang megendarai sepeda moto," ungkapnya.

Pelaku yang membawa pisau memukuli korban hingga terkapar. Rekan korban membawanya ke Rumah Sakit Martha Friska unt8k mendapat perawatan.

"Sekitar pukul 18.30 WIB korban dibawa ke kampung halamannya. Korban meninggal dunia pada Sabtu 11 Februari 2017," tambahnya.

Saat ini petugas masih melakukan pegejaran terhadap rekan pelaku bernama Tami. Dari pelaku petugas menyita barang bukti balok kayu dan sepatu. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 351 jo 170 (ayat 3) tentang  penganiayaan secara bersama yang mengakibatkan matinya orang," pungkasnya.

Sementara itu, di luar Polsek Medan Baru keluarga pelaku berteriak histeris. Mereka tidak terima anggota keluarganya ditangkap petugas. "Adikku difitnah. Adikku tidak bersalah. Aku mau bunuh diri dikantor polisi ini,"  kata wanita yang mengaku sebagai kakak pelaku.

Ia juga mengaku akan menuntut polisi yang telah menangkap adiknya tersebut. "Akan ku propamkan kalian. Kumasukkan kalian koran. Jangan gara- gara korban mati, pelakunya bernama Bustami (Tami) tidak kalian tangkap. Aku tahu hukum," pungkasnya. (TAp/Bt)

Komentar
Berita Terkini