Partungkoan Rura Silindung Tegaskan Netral di Pilkada Taput

Parlin Hutasoit Diminta Hentikan Aksi Dukung Mendukung Paslon
Administrator Administrator
Partungkoan Rura Silindung Tegaskan Netral di Pilkada Taput
Ist
Pengurus Partungkoan Rura Silindung

Jakarta(Pelita Batak): Pengurus resmi Partungkoan Rura Silindung (Parasi) menegaskan pihaknya secara organisasi mengambil posisi netral dalam Pilkada Tapanuli Utara.  Segala bentuk dukungan kepada pasangan calon yang mengatasnamakan organisasi Partungkoan Rura Silindung adalah liar dan tidak sah. Parlin Hutasoit yang mengaku ketua Parasi adalah tidak benar. Ketua Parasi adalah Rudy Siahaan sebagaimana tertera dalam akte pendirian dan pengesahan organisasi yang dikeluarkan oleh Kemenhukham.


"Dukungan terhadap pasangan calon Bupati Taput yang mengatasnamakan Partungkoan Rura Silindung adalah liar dan tidak sah. Kami akan mengambil langkah hukum bagi mereka yang mencatut nama organisasi untuk kepentingan tertentu. PARASI adalah organisasi sosial dan tidak terlibat politik praktis," ujar Sekjen Parasi Hiras Tobing SH yang didampingi Sahat Tobing di Jakarta, Rabu 4 April 2018.


Hiras Tobing Tobing bahkan mengancam akan menempuh langkah hukum atas pernyataan Parlin Hutasoit yang mengaku sebagai ketua Partungkoan Rura Silindung (Parasi) yang mendeklarasikan  dukungan terhadapa pasangan calon Bupati Taput nomor urut 1 pada tanggal 19 Maret 2017 lalu.  


Hiras menyebut langkah Parlin merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. 


"Karenanya tim advokasi Parasi sudah melayangkan somasi tertulis kepada Parlin untuk segera meminta maaf dan menghentikan seluruh kegiatannya yang mengatasnamakan Parasi. Somasi ini juga kami tembuskan ke berbagai pihak termasuk Plt. Bupati Taput," tegas Hiras.


Seperti diketahui, Partungkoan Rura Silindung dibentuk di Jakarta pada 18 Agustus 2012 melalui Akta pendirian nomor 1 yang dibuat dihadapan Notaris Budi SL. Tobing dan terdaftar di Kemenhukham nomor 244.AH.01.07 tanggal 26 Desember 2012. Sesuai Akta pendirian dan pengesahan Kemenhukham, Rudy Siahaan tercatat sebgai ketua Partungkoan Ryra Silindung yang disingkat Parasi. 


Kemudian, pada tanggal 22 Juni 2012, Parasi didkelarasikan di Jakarta yang dihadiri oleh Bupati Taput saat ituTorang Lumban Tobing, dan para penasehat yang terdiri dari Komjen Pol Purn Posma Tobing, Mayjend TNI Purn Hotma Marbun, Letjen TNI Purn Hinsa Siburian, dan sejumlah tokoh lainnya.


Dalam AD/ART jelas diatur maksud dan tujuan organisasi yaitu bergerak dibidang sosial, bukan untuk berpolitik. "Karenanya tindakan Parlin Hutasoit mengatasnamakan Parasi untuk berpolitik adalah melanggar D/ART," jelas Hiras.


Hiras menerangkan, sejak dibentuk, Parasi sudah melakukan berbagai aksi sosial seperti bakti sosial, memberikan beasiswa, pembagian buku gratis, try out dan simulasi Ujian Nasional (UN), aksi donor darah dan jegiatan sosial lainnya.


"Apa yang dilakukan oleh Parlin Siagian jelas tindakn yang menyalahi AD/ART. Karenanya yang bersangkutan harus menghentikan seluruh tindak tanduknya mengatasnamakan  Parasi," jelas Hisar.(R1)

Komentar
Berita Terkini