Parpol Harus Ajukan Calon Wakil Gubernur Sumut yang Bersih

Administrator Administrator
Parpol Harus Ajukan Calon Wakil Gubernur Sumut yang Bersih
Ist
Marthin Manurung, Koordinator Wilayah Sumut DPP Partai Nasdem

Jakarta (Pelita Batak): Dalam rangka  mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sumatera, Partai Politik diminta untuk mengajukan calon yang bersih, dapat bekerjasama dengan gubernur dan memiliki rekam jejak yang baik.

" Bila mungkin memiliki catatan keberhasilan sebagai birokrat atau mantan kepala daerah juga. Ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,"ujar Marthin Manurung, Koordinator Wilayah Sumut DPP Partai Nasdem di Jakarta, Selasa 22 Juli 2016.

Marthin Manurung yang juga ketua DPP Garda Pemuda Nasdem  mengatakan, sikap NasDem selaku partai percaya  bahwa  Tengku Erry Nuradi selaku Gubernur  yang juga Ketua DPW NasDem Sumut akan memiliki pertimbangan yang terbaik soal posisi Wagubsu. Pengalamannya sebagai  Bupati Serdang Bedagai sampai menjadi Gubernur Sumatera Utara tentu memberikan pemahaman yang luas untuk menentukan yang terbaik untuk Sumatera Utara.

"Pertimbangan akuntabilitas dan pengalaman tentu menjadi perhatian Gubsu dalam memilih sosok yang layak menjadi Wakilnya dalam memimpin Provinsi Sumatera Utara,"jelas Marthin.

Seperti diketahui, posisi Wakil Gubernur Sumatera Utara saat ini lowong menyusul dilantiknya Tengku Erry Nuradi yang sebelumnya Wagubsu menjadi Gubernur Sumut definitip sejak tanggal 25 Mei 2016. Ia menggantikan posisi Gatot Pudjo Nugroho yang tersangkut kasus hukum. Sebelumnya, Gatot Pudjonugroho dan Tengku Erry Nuradi merupakan pasangan yang berhasil memenangkan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018. Berdasarkan ketentuan pasal 174 ayat (6), karena sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka pengisian jabatan Wagubsu dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD

Sesuai ketentuan UU nomor 8 tahun 2015  tentang Pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota khususnya pasal 174 (1) mengamanatkan dalam pengisian jabatan  Wakil Gubernur yang lowong  dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ayat (2) mengisyaratkan, Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

Kemudian pasal 174 ayat (5) mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden untuk Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Menteri dan untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur.(R1)


Tag:
Berita Terkait
Komentar
Berita Terkini