PTUN Medan Tolak Gugatan Terhadap Penetapan Tim Seleksi KPID Sumut, Mentahkan Dugaan Maladministrasi

Administrator Administrator
PTUN  Medan  Tolak  Gugatan  Terhadap Penetapan  Tim Seleksi  KPID Sumut, Mentahkan Dugaan Maladministrasi

Medan (Pelita Batak) :
PTUN Medan menyatakan menolak gugatan para penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar  biaya perkara sebesar Rp. 419.000 (Empat ratus  sembilan belas ribu Rupiah) kepada para penggugat, demikian isi putusan sidang PTUN Medan ada tanggal 1 September 2016 yang diketuai oleh majelis hakim  Hujja Tulhaq, S.H., M.H., Dedy Kurniawan, S.H.,  dan Jimmy Claus Pardede, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Sebagaimana diketahui pada tanggal 21 Maret 2016, Edi Sipayung, SH dan Ainul Yaqin, SH menggugat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara di PTUN Medan dengan  nomor register perkara nomor Reg. No.41/G/2016/PTUN-MDN. Adapun objek sengketa yang digugat yaitu SK Pimpinan DPRD Sumut nomor 21/KP/2015 tertanggal 2 November 2015 tentang penetapan Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran (KPI) Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode 2016-2019.

Dengan demikian, Putusan PTUN  Medan nomor 41 tersebut mementahkan dugaan Maladministrasi yang disebutkan oleh Ombudsman  RI perwakilan Sumatera Utara, karena pihak penggugat turut melampirkan surat Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara nomor KLA-0058/PW02/0005.2016/IV/2016 tanggal 10 Mei 2016 perihal Klarifikasi pertama dan kedua atas dugaan maladministrasi yang ditujukan kepada  Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara sebagai alat  bukti.

Sebelumnya, PTUN Medan pada tanggal 4 November 2015 juga mengeluarkan putusan atas Register perkara No.37/G/2015/PTUN-MDN yang menyatakan tidak sah dan mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan penetapan Mutia sebagai Ketua KPID Sumut, mencabut Keputusan penyusunan  pembidangan KPID Sumut tahun 2012-2015, dan  mencabut  Keputusan KPID Sumut Nomor 061/2988/KPID-SU/V/2015 tertanggal 6 Mei 2015 perihal Revisi Tim Seleksi KPID Sumut.

Namun, putusan PTUN Medan tersebut isinya hanya mencabut Keputusan Internal KPID Sumut terkait revisi Tim Seleksi, tidak ada sama sekali mempersoalkan keputusan DPRD Sumut terkait Tim  Seleksi. Kedua putusan PTUN Medan tersebut telah  membuktikan bahwa DPRD Sumut  telah melakukan seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia  Daerah Sumatera Utara periode 2015-2018  sesuai dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian dugaan maladministrasi telah  terbantahkan. Dengan mempertimbangkan kedua  putusan PTUN Medan terkait dengan seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara  periode 2016-2019, maka daftar Anggota KPID  Sumut terpilih yang telah disampaikan oleh DPRD Sumatera Utara kepada Gubernur Sumatera Utara sejak bulan Juni 2016 yang lalu dapat segera dilantik, demi  mengefektifkan kerja-kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara. (Rel/TAp)

Komentar
Berita Terkini