PT Antam Bantah Pencabutan 2 IUP Miliknya di Sumut

Administrator Administrator
PT Antam Bantah Pencabutan 2 IUP Miliknya di Sumut
Ist
Antam
Jakarta (Pelita Batak): PT. Antam (Persero) Tbk membantah dua  izin usaha penambangannya (IUP) masuk dalam 82 IUP  di Sumatera Utara (Sumut) yang  bermasalah yang dicabut oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (Ditjen Minerba Kementerian ESDM). Pengembalian dua IUP milik PT. Antam  di Kabupaten Dairi dan Karo kepada Pemerintah adalah atas inisiatif perseroan.

 

Dalam klarifikasinya, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com menyebutkan pengembalian seiring dengan berakhirnya masa berlaku IUP. Antam menegaskan pihaknya telah mengembalikan WIUP yang mencapai 17.500 hektar di Kabupaten Dairi dan seluas 8.176 hektar di Kabupaten Karo ke pemerintah. Jadi, bukan dicabut.

 

Surat pengembalian IUP ke Bupati Karo dengan nomor surat 2726/09/PAT/2015 tertanggal 24 Juni 2015. Hal yang sama juga dilakukan atas IUP di Dairi. Alasan lain pengembalian karena belum ekonomis untuk dilakukan eksplorasi.

 

IUP eksplorasi Antam di Kabupaten Karo berlaku sejak Januari 2009 dan berakhir 30 Desember 2014. IUP di Dairi berlaku sejak 31 Desember  2008 dan berakhir Desember 2016. Dengan berakhirnya IUP maka secara legal izin tersebut otomatis berakhir. 

 

Inisiatif tersebut dapat dibuktikan dengan permohonan pencairan Jaminan Kesungguhan yang ditempatkan di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Karo. Di Kabupaten Dairi dicairkan sebesar Rp 182,18 juta per 27 Desember 2016. Sedangkan di Kabupaten Karo, pencairan jaminan masih dalam proses.

 

Lebih lanjut, selama masa berlaku IUP tersebut, Antam selalu memenuhi kewajiban sebagai pemegang IUP. Antara lain, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP Antam di Kabupaten Dairi sebesar Rp 1,67 miliar. Sedangkan di Kabupaten Karo sebesar Rp 414 juta.(R1)

Komentar
Berita Terkini