Laporan Jeje Tobing
Menjelang suksesi kepemimpinan dan dalam rangka Pilkada di Tapanuli Utara (Taput), yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang, suhu perpolitikan di wilayah Taput terasa semakin hangat dan cendrung memanas.
Topik pembicaraan sehari hari, entah itu di tempat pesta atau Lapo (kedai), didominasi oleh issu dan soal dukung mendukung.
Dukung mendukung itu bukan saja dilakukan oleh warga atau Team Sukses karena sudah menjadi rahasia umum, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak yang terlibat, baik secara terang-terangan ataupun secara diam-diam.
Beberapa Pejabat ASN dari tingkat Kabupaten hingga Pedesaan, disinyalir telah terlibat dalam beragam aksi dan peran. Mulai dari mobilisasi massa hingga melakukan tekanan dan pemaksaan kepada warga atau bawahan untuk mendukung petahana.
Pantauan dari awak media "Pelita Batak" selama dua bulan terakhir menjelajah wilayah Taput, ditemukan beragam pelanggaran dan sangat layak dibawa ke ranah hukum. Dan hari Sabtu 24 Maret 2018, penulis memperoleh informasi dari Bapak A. Sipahutar, warga dari Desa Banuaji II, memaparkan bahwa Camat Adiankoting E. Hutagalung, diketahui telah ikut serta memobilisasi massa dalam sebuah pertemuan yang dilaksanakan di Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting. Disampaikan pula bahwa dua orang Kepala Desa di wilayah itu turut serta berperan dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, dari beberapa netizen pada media sosial Facebook, penulis juga menemukan berbagai laporan (postingan) yang menjelaskan secara detail beragam pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN.
Berbagai sinyalemen juga menyebut adanya tindakan politisisasi yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Camat, Kadis, Kepsek hingga Kades. Bukan itu saja, pemakaian asset Pemkab Taput oleh salah satu partai pengusung salah satu kandidat, tak luput dari sorotan di media sosial facebook.
Seorang netizen, ber-akun Saut Pahala Manalu mempublish sebuah photo beberapa orang pendukung letahana, diduga berada dalam center pemenangan dan kelihatan sebuah kursi ber-merk Pemkab Taput.
TEAM ADVOKASI JTP FRENDS MELAPOR KE PANWASLIH
Terkait maraknya pelanggaran dalam proses Pilkada Taput, Team Advokasi JTP FRENDS telah membuat pengaduan ke Panwaslih 24 Maret 2018. Tak tanggung tanggung ada 14 jenis pelanggaran yang dilaporkan sekaligus.
Terkait pelaporan itu, M. Yasir Silitonga, SH. MH, seorang Praktisi Hukum Sumatera Utara yang juga merupakan salah seorang dari puluhan orang Team Advokasi JTP FRENDS, dalam wawancara via telp kepada awak media Pelita Batak, menjelaskan, " Ya, betul kami telah melaporkan beberapa oknum ASN, Kepdes dan salah seorang anggota dewan karena patut diduga telah melanggar: Pasal 70 ayat 1 (satu) dan pasal 71 ayat 2 (dua) UU nomor 10 thn 2016 tentang perubahan kedua UU no 1 tahun 2015. Serta melanggar PP no 42 thn 2014 Tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS."
Dalam keterangannya, M.YASIR juga meminta kepada Plt Bupati Tapanuli Utara agar proaktif mengkoordinir bawahannya, supaya bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing masing.
"Kita meminta agar para PNS tidak ikut-ikutan dalam orasi penyampaian visi misi dari salah seorang laslon. Kita meminta kepada Plt Bapak Mauliate Simorangkir, agar setiap ASN bersikap netral dan tidak menggunakan aset negara dalam mendukung salah satu calon kandidat, baik itu mobil dinas atau tempat sarana dan prasarana pemerintahan," papar pria berkaca mata itu.
"Apa betul Camat Adiankoting, oknum EH turut dilaporkan?" selidik wartawan.
"Bukan cuma Camat Erwan Hutagalung yang kita laporkan, ada juga Nora Nababan yang berprofesi sebagai PNS bahkan ada anggota Dewan Taput, Reguel Simanjuntak," jelas Yasir mengakhiri pembicaraan.(*)