Oknum Polisi Dilaporkan Aniaya dan Oral Seks Seorang Wanita

Administrator Administrator
Oknum Polisi Dilaporkan Aniaya dan Oral Seks Seorang Wanita

Medan (Pelita Batak)
Seorang wanita berinisial RDGS (21) mengaku, disetrum dan dipaksa melakukan oral seks yang dilakukan petugas Polsek Medan Labuhan.

Saat kejadian, RDGS bersama tetangganya bernama Hariono (30) yang merupakan warga Jalan Bersama, Medan. Penganiayaan dan pelecehan seksual terjadi pada tanggal 6 April dan 7 April 2016 lalu.

"Awalnya kami didatangi seorang sipil (berinisial) MEH bersama dua petugas Polsek Medan Labuhan, IF dan HTR. Kami dibawa untuk dimintai bantuan mencari si Asiong, kenalan saya. Katanya dia melarikan kereta (mobil) dan uang si MEH," kata RDGS, Senin (25/7/2016).

RDGS dan Hariono kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan, dan sempat menjalani pemeriksaan di sana.

Keduanya dibawa menunjukkan kediaman Asiong di Desa Sidodadi, Beringin, Deli Serdang sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

"Di perjalanan kami sudah dianiaya. Saya ditembak lima kali di dengkul, tangan dua kali, dada dan perut dengan airsoft gun. Dua peluru masih tinggal di tanganku," ungkap Hariono.

RDGS mengaku ditembak dan disetrum di paha. Tangannya juga ditembak. "Yang menembak dan menyetrumku MEH. Sedangkan yang menembak Hariono itu MAS (polisi)," jelas RDGS.

Perempuan ini juga mengaku dilecehkan setelah mereka kembali ke Mapolsek Medan Labuhan. "Aku disuruh oral seks sama IF di ruangannya. Waktu diantar pulang lewat jalan tol, aku disuruh oral seks lagi sama HTR di dalam mobil," jelasnya RDGS.

Kejadian ini dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dengan tanda bukti No STTLP LP/ 492/ IV / 2016 SPKT II 18 tanggal April 2016.

Setelah tiga bulan, korban merasa tidak ada perkembangan kasus yang dilaporkan. "Kami selalu mendesak, namun terus diminta menunggu. Biasanya seminggu bisa selesai, tapi ini sudah 3 bulan. Kami minta agar Kapolda mengusut tuntas," kata penasihat hukum korban, Ahmad Fahmi Hasibuan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, kasus itu masih ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. "Laporannya penganiayaan, bukan perkosaan," ungkap Rina.

Terlapor dalam kasus itu sudah diperiksa, HTR, IF, dan MAS. Korban pun telah divisum. "Penyidik juga melakukan pemanggilan dua kali terhadap MEH. Rencananya tindak lanjut terbitkan surat perintah membawa terhadap MEH," kata Rina.(Tap)

Komentar
Berita Terkini