Oknum Jaksa Kejari Tapsel Diduga Aniaya Terdakwa Bebas Murni

Administrator Administrator
Oknum Jaksa Kejari Tapsel Diduga Aniaya Terdakwa Bebas Murni
Togi Ritonga | Pelita Batak

Tapanuli Selatan (Pelita Batak) :

Seorang oknum jaksa yang bertugas Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan diduga menganiaya seorang terdakwa yang baru saja diputus bebas murni oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, disebut menggunakan senjata jenis pistol.

Kejadian itu disebut terjadi pada Rabu (26/2) sore, di dalam mobil pribadi sepulang dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menuju rumah tahanan di Sipirok  Kabupaten Tapanuli Selatan.

Disebut, Pengadilan Negeri yang beralamat di Jalan Serma Lian Kosong Padangsidimpuan, Ali Soman Harahap (32) didampingi kuasa hukum Sahor Bangun Ritonga dalam menjalani sidang tatkala didakwa pasal 114 dan 111 Undang-undang Narkotika.

Ali divonis bebas oleh hakim, karena murni tidak terlibat kepemilikan maupun penggunaan narkoba jenis ganja yang diamankan oleh Polres Tapsel, pada bulan September 2019 lalu itu.

Usai pelaksanaan sidang, Ali Soman pun dibawa oleh oknum jaksa berinisial A dengan menggunakan mobil Terrios, bersama supir dan seorang anggota kejaksaan lainnya.

baru beberapa meter keluar dari lingkungan PN, tepatnya di Jalan SM Raja, Ali Soman dipukuli menggunakan senjata jenis pistol berulang-ulang pada bagian kepalanya.

"Berulang-ulang. Saya tangkis, tapi inilah sudah berdarah-darah," katanya usai memberikan pelaporan ke Polres Kota Padangsidimpuan didampingi pengacaranya Sahor Bangun Ritonga, Kamis 27 Februari 2020.

Saat dianiaya begitu, Ali Soman juga mendapat ancaman, bahwa dirinya meskipun dinyatakan bebas, tidak akan pernah tenang. Sementara akibat penganiayaan itu, ia mengalami luka robek di pelipis kanan, lebam dan lecet di wajah bawah mata kiri serta di kaki kanannya.

Usai dianiaya dan mengalami luka parah hingga mengucurkan darah, oknum jaksa itu kemudian membelikan tisu digunakan untuk mengelap darah yang melumuri wajah Ali Soman.

"Baru orang itu makan di Batunadua, saya diborgol di mobil itu. Sampai di Sipirok, saya dibawa ke Rutan. Penjaganya bertanya kenapa aku ini, aku bilang aja jatuh di kamar mandi karena itu tadi anggotanya bilang," cerita pengangguran warga Sialogo, Kecamatan Angkola Barat itu.

Diduga, oknum jaksa itu menganiaya Ali Soman karena merasa kecewa, sebab pengakuan Ali Soman saat terdakwa persidangan di Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan yang mereka paksakan.

Mendapat kabar atas peristiwa yang dialami kliennya, Sahor Bangun Ritonga, yang juga jadi dosen di Fakultas Hukum UMTS  itu menjemput Ali Soman untuk dibawa membuat pelaporan ke Polres Kota Padangsidimpuan dan telah diterima Kanit SPKT Aiptu Timbul H Harahap, dengan STPL bernomor; STPL/74/II/2020/SU/PSP.

"Jadi awal kasusnya itu kan saya melihat dia disidang dengan tuntutan Pasal 111 pemakai, dan Pasal 114 pengedar. Tapi terdakwa ini diarahkan mengikuti apa yang dikatakan jaksanya. Jadi, secara nurani kan kita masih menduga bahwa terdakwa belum tentu bersalah. Saya dampingi, hingga kemarin itu diputuskan bahwa si Soman terdakwa ini dinyatakan bebas murni oleh hakim," ulas Sahor Bangun.

Terkait kasus pemukulan ini, Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto mengaku telah mengetahuinya. "Akan kita tindaklanjuti," ujarnya.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini