Taput (Pelita Batak) :
Warga Kecamatan Simangumban Juriati Lumbangaol melaporkan Oknum anggota DPRD Taput berinisial MS ke Polres Taput, Senin (26/9/2016) atas dugaan pengrusakan puluhan batang tanaman.
Berdasarkan keterangan Juriati Lumbangaol kepada wartawan di Mapolres Taput mengungkapkan, dirinya tidak terima atas kesemena-mena oknum anggota DPRD asal Dapil V itu.
"Pada 7 Maret lalu, saya dilaporkan oleh MS melaporkan ke saya ke Polsek Pahae Jae atas kasus pengrusakan. Padahal tanaman saya yang dirusak oleh MS," ujarnya.
Atas keadaan itulah, dia menegaskan, melaporkan MS ke Polres Taput atas dugaan pengrusakan tanaman miliknya.
Sementara itu, keterangan dari Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu Pol W Baringbing kepada wartawan oknum Anggota DPRD Taput berinisial MS dilaporkan atas dugaan pengrusakan tanaman coklat dan durian milik Juriati Lumbangaol yang berlokasi di Huta Tonga Aek Puli Dusun Ambar Desa Simangumban Julu.
"Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) : STPL/191/IX/2016/SPKT/TU. Laporan ini pasti kita proses. Kebenaran kita selidiki terlebih dahulu," ujarnya.
Sementara itu, Angota DPRD Taput Mauliate Sitompul yang dikonfirmasi wartawan menyatakan, tanaman yang dimaksud Juriati berada di kebun yang sudah dibelinya.
"Tanah itu saya beli pada Januari 2016 kemarin dari Basarudin Siregar. Justru saya yang ditipu oleh abangnya si pelapor. Beberapa bulan lalu saya pernah memberikan ganti rugi untuk memindahkan rumah mereka dari lokasi tanah yang kubeli itu. Saya berikan Rp 20 juta kepada Samsul Lumbangaol. Tetapi sampai sekarang rumah mereka juga tidak diangkat dari tanah itu. Dan hal itu juga saya laporkan ke Polres Taput beberapa minggu lalu atas kasus penipuan," ungkapnya.
Dia mengaku, dirinya memang pernah melaporkan si pelapor ke Polsek Pahae Jae pada Maret lalu. Tetapi masalah itu sudah berdamai. Dan hal itu disaksikan oleh personel Polsek.
"Sebenarnya, tanah itu saya beli dari Amangborunya si Juriati ini. Kronologisnya, tanah itu sebelumnya sudah dijual oleh keluarga Juriati ke marga Simamora, Syahril Sitompul dan Tau Aritonang. Tetapi kemudian ditebus oleh Amangborunya Basarudin Siregar. Makanya pemilik sah tanah itu Basarudin Siregar. Makanya saya berani beli tanah itu karena saya nilai, tidak ada masalah untuk tanah tersebut," ungkapnya.
Dia menuturkan, dirinya sebenarnya sudah mengalah terus dan mengajak menempuh jalur kekeluragaan. (FH)