Nomenklatur KPID Sumut Dikembalikan, Diharapkan Pemprovsu Tampung Anggaran

Administrator Administrator
Nomenklatur KPID Sumut Dikembalikan, Diharapkan Pemprovsu Tampung Anggaran
TAp|Pelitabatak
Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon S.Sn saat memberikan penjelasan
Medan (Pelita Batak) :
Pasca terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/2930/SJ, maka nomenklatur Kelembagaan dan Penganggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sejak 1 Oktober 2017 kembali difasilitasi oleh Sekretariat setara dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Penerbitan surat tersebut meengaskan posisi nomenklatur KPID setelah sebelumnya terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang "Perangkat Daerah".

Sebagaimana disampaikan Ketua KPID Prov Sumut Parulian Tampubolon S.Sn, atas keputusan tersebut, pihaknya meminta tenaga ASN untuk diperbantukan di KPID. Karena sebelumnya sempat dilebur menujadi salah satu UPTD di Dinas Kominfo Profinsi.

Mengenai anggaran untuk pelaksanaan kegiatan, kini juga tengah diajukan di P-APBD tahun 2017 dalam bentuk hibah sebesar Rp1,185 miliar. "Tentu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi KPID, kita butuh dana ini, demi terlaksananya pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah," ujar Parulian saat gelar temu pers di kantornya, Rabu (22/11/2017).

Parulian didampingi Jaramen Purba (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran), Mutia Atiqah (Koordinator Bidang Perizinan), Muhammad Syahrir (Koordinator Bidang Kelembagaan) dan Ramses Simanullang (Anggota Bidang PS2P).

Sebab sebagaimana disebutkan Muhammad Syahrir, pihaknya terus meningkatkan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran khususnya di kabupaten dan kota se Sumut lewat Forum Masayrakat Peduli Siaran Sehat. "Hingga saat ini sudah ada tujuh FMPS yang terbentuk, dan kita targetkan dua daerah terbentuk di tahun 2017," ujarnya.

Pembentukan FMPS menjadi wadah perpanjangan tangan KPID yang berkantor hanya di ibu kota provinsi. Sebab, hingga saat ini masih sangat minim aduan ketidak layakan siaran yang tayang di frekwensi publik.

Di tahun 2018, diharapkan Pemprovsu akan mencantumkan angagran KPID di APBD sehingga program kerja KPID bisa berjalan dengan baik.

Era Digital
Ketua KPID Sumut Parulian Tampubolon mengatakan, lembaga penyiaran baik radio atau televisi harus siap dengan tantangan perkembangan teknologi yang multi dimensi.

Menyambut hal itu, KPID bersama KPI pusat mengejar untuk kesiapan menghadapinya. "Tahun 2018, ini menjadi perjuangan kita khususnya dalam revisi UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran," ujar Parulian. (TAp)
Komentar
Berita Terkini