Mujianto Sempat Kabur ke Malaysia, Thailand dan Singapura

Administrator Administrator
Mujianto Sempat Kabur ke Malaysia, Thailand dan Singapura
Aries Fernando Manalu|pelitabatak
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes pol Andi Rian, Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Andri Setiawan saat paparkan kasus Mujianto di Mapolda Sumut.

Medan (Pelita Batak):

Polda Sumut telah berhasil meringkus Mujianto alias Anam dari pelariannya, Senin (23/7) sekitar pukul 07.00 Wib.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan sebelum tertangkap pengusaha properti ini sempat kabur ke tiga Negara yakni Malaysia, Singapura, dan Thailand.

"Sebelum tertangkap, tersangka diketahui sempat mengunjungi Malaysia, Singapura dan Thailand," ungkapnya kepada awak media saat memberikan paparan penangkapan Mujianto di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Sumut, Rabu (25/7).

Andi Rian memaparkan pada tanggal 7 April 2018, Mujianto kabur dari Jakarta ke Medan, lalu ke Banda Aceh untuk berangkat ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya ke Singapura. Selanjutnya pada 19 April 2018 ia diketahui mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand.

Selanjutnya, pada 14 Juni 2018, Mujianto kembali masuk ke Singapura. Sedangkan tanggal 28 Juni 2018 ia kembali ke Jakarta, hingga akhirnya pada 23 Juli 2018 dicekal oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju ke Singapura.

"Tersangka kembali ke Indonesia karena Visa. Namun saat kembali, ia tidak ada ke Medan," jelasnya.

Karenanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat kasus yang menjerat Mujianto yang sudah P21, Andi Rian menyebutkan Mujianto beserta Barang Bukti akan diserahkan ke Kejatisu, pada Kamis (26/7) pukul 09.00 Wib. Andi Rian menuturkan Mujianto pun diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun.

"Tersangka kabur karena merasa tidak bertanggungjawab dan tidak merasa bersalah. Selain itu, ia meninggalkan Indonesia karena inisiatifnya sendiri," pungkasnya.

Mujianto sempat menjawab pertanyaan awak media, tapi Andi langsung melarang Mujianto untuk menjawab pertanyaan awak media.

Selanjutnya, awak media mencoba menanyakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Ferry Monang Sihite, yang berwenang memberikan pertanyaan pencekalan terhadap Mujianto adalah Dirjen Imigrasi, kalau Imigrasi Medan tidak bisa memberikan keterangan kepada awak media. 

"Terutama pihak Polda Sumut memberikan surat kepada kami, baru kami akan sampaikan kepada Dirjen Imigrasi. Karena mereka yang berhak menjelaskan," terangnya.(Aries)

Komentar
Berita Terkini