Mobil Dinas Ketua DPRD Tapsel Gunakan TNKB Mati

Administrator Administrator
Mobil Dinas Ketua DPRD Tapsel Gunakan TNKB Mati
Saut Togi Ritonga
Mobil dinas ketua DPRD Tapsel

Tapsel (Pelita Batak) : Penyelenggaraan Rapat Paripurna DPRD terkait Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Rancangan APBD Tapanuli Selatan, Selasa 28 November 2017 diwarnai dengan hadirnya mobil dinas diperkirakan yang digunakan Ketua DPRD Tapsel berbagai Tanda Nomor Kenderaan Bermotor (TNKB) yang telah mati.

Pantauan wartawan, mobil dinas pelat merah Ford Everest BB 1052 G dengan masa waktu habis TNKB pada bulan 10 tahun 2017 itu parkir tepat diteras gedung DPRD Tapsel, Dano Situmba - Kilang Papan Kecamatan Sipirok.

Pandangan ini menimbulkan pergunjingan sejumlah pengunjung paripurna hari itu. "Ini contoh buruk yang dipertunjukkan wakil rakyat terhadap kepatuhan terhadap undang undang lalu lintas. Mungkin karena wakil rakyat jadi tak akan ditilang mesti menggunakan TNKB yang mati," ujar Sutan Maruli Ritonga kepada wartawan sambil memandangi mobil dinas yang diperkirakan salah satu dari beberapa mobil dinas yang dikuasai pimpinan DPRD itu.

Ia mengatakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, pimpinan DPRD difasilitasi mobil dinas, biaya pemeliharaan termasuk biaya STNK melalui dana APBD sehingga TNKB yang diperkirakan mati STNK itu menjadi tanda tanya.

" Sesuai ketentuan, fasilitas mobil dinas pimpinan DPRD hanya satu unit. Ini mungkin yang lebih dari satu unit makanya tak menjadi tanggungan APBD," katanya.

Salah satu Kasubag sekretariat DPRD Darman Siregar ketika dikonfirmasi membantah BB 1052 G itu mati STNK. "STNKnya itu hidup," ujarnya sambil berlalu.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini