Melva Tambunan Gugat SP3 Yang Diterbitkan Krishna Murti

Administrator Administrator
Melva Tambunan Gugat SP3 Yang Diterbitkan Krishna Murti
Ist
Ilustrasi

Jakarta (Pelita Batak): Melva Tambunan (42 tahun) istri almarhum Kombes Pol (Purn) Agus Maulana Kasiman mengajukan permohonan praperadilan atas SP3 kasus pemalsuan buku nikah  dan penggelapan harta miliknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

 

Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang digugat diterbitkan Kombes Krishna Murti saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya.

 

"Tanpa alasan hukum, tanpa bukti yang sah secara tiba-tiba dinyatakan dihentikan  karena tidak cukup bukti yang ditandatangani Krishna Murti," kata Ida Rumindang selaku kuasa hukum Melva Tambunan, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2016.

 

Melva yang merupakan istri Kombes (Purn) Agus Maulana Kasiman telah melaporkan Sarah Susanti sebanyak dua kali ke Polda Metro Jaya. Sarah dianggap memalsukan buku nikah dengan suaminya yang saat ini diketahui sudah meninggal dunia.

 

Menurut Kuasa Hukum Melva, Sarah Susanti bukan istri sah dari Agus Maulana Kasiman. Kemudian Sarah diketahui memalsukan akta nikah. Atas hal itu, Sarah tidak berhak atas harta peninggalan Agus Maulana Kasiman. 

 

"Ada beberapa harta bersama dengan suami pemohon telah dijual dan dikuasai Sarah Susanti sebagai terlapor yang mengaku sebagai istri sah dengan akte nikah palsu. Pemohon melakukan pengecekan akte nikah tersebut antara Agus Maulana dan Sarah Susanti tidak terdaftar alias palsu," kata Ida menambahkan.

 

Melva sendiri mengakui, SP3 ia terima sekitar bulan Februari 2016, dengan alasan tidak cukup bukti. Lebih lanjut ia mengatakan, inti dari permohonannya adala meminta agar Hakim membatalkan SP3 tersebut, sehingga proses penyidikan kasus tersebut bisa dilanjutkan kembali.

 

"Gugatan saya, meminta SP3 itu dibatalkan karena dianggap tidak sah," kata Melva.(R1)

Komentar
Berita Terkini