Medan (Pelita Batak) :
Sampai saat ini Kota Medan belum mengantongi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 76 tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, dikarenakan Kota Medan belum memilki penagasan batas daerah Kota. Dari 21 Kecamatan terdapat 11 kecamatan yang lengsung bebatasan dengan Kabuparn Deli Serdang, yakni Medan Labuhan, Medan Belawan, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Johor, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Amplas.
Dalam rapat penegasan batas daerah Kota Medan yang berlangsung di balai Kota Medan, Jumat (16/9/2016), dipimpin Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution, dihadiri Asisten Pemerintahn Drs Musadad, Kabag Tapem Zein Noval, BPN Kota Medan, Topografi Kodam I/BB, Pemprovsu, dan 11 Camat yang berbatasan langsung dengan Deli Serdang.
Akhyar mengatakan Kota Medan akan segera memiliki Penegasan Batas daerah Kota, karena Pemko Medan telah membentuk Tim guna diterjunkan ke lapangan, rapat hari ini merupakan rapat awal untuk mengumpulkan data-data dan informasi dari para peserta rapat mengenai batas yang ada untuk dihimpun dan dikompilasi guna menjadi bahan pertemuan lanjutan, setelah memiliki data yang konkrit tentunya dokumen ini akan dikirim kepada Mendagri melalaui Pemrintah Provinsi guna mendapatklan Permendagri tersebut sehingga nantinya Kota Medan ada titik kordinat batas wilayah.
"Rapat ini merupakan pertemuan awal untuk mengumpulkan bahan dan data dari peserta, kita sudah mendapat teguran dari Pemerintah Provinsi agar segera punya penegasan batas daerah kota, pertemuan ini akan dilanjut kembali diharapkan Kota Medan segera memilki penegasan batas daerah Kota, “ harap Akhyar.
Menurutnya, Kota Medan menjadi prioritas didalam penegasan batas daerah ini, mengingat Kota Medan sebagai kota besar yang menjadi Ibukota Provinsi Sumatera Utara, diharapkan dengan pertemuan ini Kota Medan kedepannya memilki bukti otentik serta batas daerah kota yang semakin baik memiliki titik kordinat, tentunya Mendagri akan memfasilitasi usulan terhadap penegasan batas daerah Kota Medan ini. (TAp)