Lagi - lagi Polres Madina Amankan 8 Ball Ganja Kering

Administrator Administrator
Lagi - lagi Polres Madina Amankan 8 Ball Ganja Kering
Arman|pelitabatak

Medan (Pelita Batak):

Lagi - lagi Polres Mandailing Natal (Madina) kembali mengamankan 8 Ball ganja kering dari pelaku Hamzah Rangkuti alias Ancak di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Hamzah Rangkuti alias Ancak (37) warga Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina. Kehidupan pelaku sehari - hari sebagai petani. Ia disuruh temannya untuk mengantar ganja kering ke luar Kota. "Karena dia, digiur dengan uang, akhirnya tersangka nekat menjalankan barang Narkotika jenis ganja kering," terang Kapolres Madina kepada awak media melalui pesan Whatsapp, Rabu (30/1) sekira pukul 11.00 Wib.

 Dari tangan tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 8 Ball yang dibalut dengan Lakban warna kuning seberat 7.700 Gram ganja Berat Kotor (Bruto) dan ganjang kering seberat 100 Gram Bruto di dalam plastik warna biru.

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan penangkapan tersangka Ancak pada tanggal 29 Januari 2019, sekira pukul 20.15 Wib di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina diawali informasi masyarakat Desa Salambue. Selanjutnya, tim Sat Narkoba Polres Madina saat Undercover Buy langsung melakukan transaksi kepada tersangka yang membawa Barang Bukti. 

Dengan adanya Barang Bukti yang ditemukan dari tersangka. Tim Sat Narkoba Polres Madina langsung menangkap Hamzah Rangkuti alias Ancak di jalan Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina. Saat ini, tersangka lainnya masih pengembangan. Saat ini, penyidik Sat Narkoba Polres Madina akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Diduga ganja kering ini, ditanam diladang masyarakat yang tak berjauhan dari lokasi penangkapan. Jadi saat ini penyidik Sat Narkoba Polres Madina masih dalam pengembangan, apakah ada temannya yang ikut membawa barang Narkotika tersebut," kata orang nomor satu di Polres Madina.(Arman)

Komentar
Berita Terkini