Jakarta (Pelita Batak) :
Pihak PT Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF) kembali tidak menghadiri panggilan sidang gugatan Farhan Chaniago, Kamis (12/1/2017) di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Bungur Besar Raya. Kuasa Hukum Farhan Chaniago mempertanyakan ketidak hadiran tergugat, sebab jadwal sidang perdana telah ditunda pada 22 Desember 2016 yang lalu.
"Kita tanda tanya, kenapa mereka tidak juga menghadiri sidang," ujar Enni Martalena Pasaribu MH, didampingi Raja Adil J Sinambela SH, dan Alvin Maringan SH usai mengikuti persidangan kepada wartawan via seluler di Medan, Kamis sore.
Dijelaskannya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hertantio dan Hakim Anggota Supeno dan Ida Bagus Mustikawati terpaksa dijadwal ulang pada 26 Januari 2017 mendatang.
Pihaknya sangat berharap, agar tergugat tidak menyepelekan proses hukum yang sedang berlangsung. Hal itu sangat merugikan kliennya, Farhan Chaniago, yang merupakan eks karyawan PT Charoen Pokphand Jaya Farm (CPJF).
"Kita berharap, hukum akan ditegakkan. Sehingga tidak ada lagi kesewenangan oleh pemodal terhadap karyawan ke depan. Ini kita harapkan jadi bahan pembelajaran," ujarnya.
Sebelumnya, Farhan Chaniago yang telah mengabdi 25 tahun di perusahaan tersebut keberatan karena mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Gugatan telah disampaikan pada 23 November 2016 melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Raja Adil J Sinambela,SH (RAY) & Rekan. (TAp)