Krimsus Polda Sumut Tangkap 2.200 Pasang Sepatu Bekas

Administrator Administrator
Krimsus Polda Sumut Tangkap 2.200 Pasang Sepatu Bekas

Medan (Pelita Batak):

Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan mobil Box yang mengangkut 2.200 pasang sepatu bekas berbagai macam jenis dan merek asal luar Negeri dalam penyergapan di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.

Barang Impor tersebut diduga masuk secara illegal melalui wilayah perairan Pekan Baru Riau selanjutnya dikirim ke Kota Medan dan akan dipasarkan di Kota Pematang Siantar.

Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Roman Smaradhana Elhaj saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/7) membenarkan pihaknya menangkap mobil box yang membawa ribuan pasangan sepatu bekas asal luar negeri. "Ada 2.200 pasang sepatu bekas luar negeri senilai Rp220 juta yang masuk ke Medan secara illegal yang kita amankan," katanya.

Dijelaskannya, mobil Box tersebut ditangkap, Jumat (20/7) sekira pukul 01.00 Wib, di Jalan Panglima Denai saat mengangkut 74 kotak yang masing - masing berisi sepatu bekas dengan jumlah keseluruhannya 2.200 pasang sepatu.

Mobil Box bernopol BM 8372 JU yang dibawa sopir SH dan kernetnya JS kemudian diboyong ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan dan menyita Barang Bukti berupa 3 lembar bon pengantar barang jasa pengiriman, STNK, Polisi melakukan kordinasi dengan Disperindag, PPNS Bea dan Cukai serta gelar perkara.

Hasilnya, Polda Sumut melimpahkan proses penyelidikan dan penyidikan kepada PPNS Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara. Sedangkan pasal yang dilanggar dengan sengaja membongkar barang impor di luar kawasan Pabaean sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, 103 dan 104 UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Kasusnya sudah kita limpahkan ke Bea Cukai bersama barang bukti, sopir dan kernet mobi box," jelas Kasubdit I Indag Kompol Roman Smaradhana Elhaj.(Aries)

Komentar
Berita Terkini