Ketua DPRD Humbahas Minta Bupati Tidak Buru-buru Mendefenitifkan SKPD-nya

Administrator Administrator
Ketua DPRD Humbahas Minta Bupati Tidak Buru-buru Mendefenitifkan SKPD-nya
Manaek Hurasoit Ketua DPRD Humbahas
Doloksanggul (Pelita Batak) :

Pasca paripurna penetapan rancangan perda pembentukan dan susunan perangkat daerah sesuai dengan PP no.18 tahun 2016 yang digelar di gedung DPRD baru baru ini,Bupati Dosmar banjarnahor diharapkan lebih bijak dalam menempatkan posisi Skpd dan tidak buru buru dalam mendefenitifkan SKPD nya.

Hal ini disampaikan oleh Manaek Hutasoit Ketua DPRD Humbang Hasundutan kepada tim liputan pelita batak di kantornya kamis 1 september 2016.

Manaek mengatakan paripurna yang dilaksanakan mulai tanggal 29-31 agustus 2016 dengan pihak eksekutif dimulai dari nota pengantar,pembahasan,pemandangan umum fraksi dan nota jawaban hingga kesepakatan,dimana nantinya perda ini akan di evaluasi kembali oleh gubernur dan mendagri sebelum disahkan menjadi perda di humbahas.

Menurut Manaek sesuai dengan PP no.18 tahun 2016 struktur perangkat daerah harus tepat fungsi dan tepat ukuran serta sesuai dengan tupoksi sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan sinergitas dan tepat fungsi, dimana dalam rapat ini juga diketahui ada beberapa penambahan dan pengurangan fungsi perangkat daerah seperti contoh bidang pariwisata menjadi dinas pariwisata dan beberapa fungsi lainya.

"Sekaitan dengan undang undang,bahwa perda ini baru akan diberlakukan tahun 2017,saya berharap Bupati tidak buru buru mendefenitifkan Skpd setelah dilantik nantinya" ujarnya

"Pelantikan sah sah saja dilakukan dalam waktu dekat dan itu merupakan kewenangan bupati,namun kami dari pihak Dprd menghimbau untuk serah terimanya dilakukan pada awal tahun 2017 seiring dengan pemberlakuan perda yang dimagsud" tambahnya.( RPB2)
Komentar
Berita Terkini