Kepdes dan Bendes di Padangsidimpuan Ikuti Penerangan Hukum

Administrator Administrator
Kepdes dan Bendes di Padangsidimpuan Ikuti Penerangan Hukum
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak

Padangsidimpuan (Pelita Batak) :

Bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melaksanakan Penerangan Hukum kepada kepala desa dan bendahara desa se Kota Padangsidimpuan pada hari Jumat 20 Maret 2020.

Tujuan acara ini adalah memberikan penyuluhan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam penggunaan/pengelolaan dana desa tahun 2020.

Dalam kesempatan itu Sonang Simanjuntak, SH, MH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menerangkan berbagai persepsi penyebab terjadinya korupsi dan juga bagaimana cara pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurut beliau salah satu pencegahan korupsi adalah mengembangkan budaya malu dengan melalui pendidikan moral pada generasi muda  untuk menanamkan dan membentuk sikap jujur dan diharapkan kelak generasi muda tidak melakukan korupsi sehingga budaya malu korupsi dapat tumbuh sejak usia dini.

Keberhasilan suatu pemberantasan korupsi bukan terletak dari banyaknya para koruptor diseret ke pengadilan dan dihukum, tetapi dengan tidak diketemukan lagi penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan diberbagai sektor kehidupan, artinya ruang gerak dari korupsi tersebut berhasil dieliminasi.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Padangsidimpuan dan para undangan lainnya.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini