Keimigrasian Hukum dan HAM Sumut Catat 265 TKA Bekerja di Sumut

Administrator Administrator
Keimigrasian Hukum dan HAM Sumut Catat 265 TKA Bekerja di Sumut
Aries Fernando Manalu|pelitabatak

Medan (Pelita Batak):

Kepala Devisi Imigrasi Kemenkumham Wilayah I Sumut Icon Siregar mengakui peraturan Perpres Nomor 20/2018 tentang Pengunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Saat ini, TKA yang berada di Sumut berjumlah 265 yang bekerja di Provinsi Sumut. Informasi TKA yang masuk ke Indonesia bertambah padat, dibantah data ini.

Dua ratusan TKA itu terdiri dari WN China sebanyak 142 orang, WN Malaysia sebanyak 54 orang, WN Filiphina sebanyak 18 orang, WN Korea Selatan sebanyak 19 orang dan WN India sebanyak 13 orang.

Kemudian, WN Jepang sebanyak 7 orang, WN Singapura sebanyak 3 orang, WN Australia sebanyak 4 orang, WN Thailand sebanyak 2 orang, WN Amerika Serikat 1 orang, dan dari WN Sri Lanka sebanyak 1 orang.

"Nah, itu yang katanya kemarin TKA dari Negara China sampai membludak, ternyata hanya cuma 142 orang," ucap Kepala Divisi Imigrasi (Kanwil) Kemenkumham Wilayah I Sumut Icon Siregar kepada awak media, Jumat (6/7).

Lanjut Icon Siregar, TKA asal China itu tersebar di 70 perusahaan yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Sehingga rata - rata, satu perusahaan hanya mempekerjakan 2 Tenaga Kerja (TK) Negara asal China.

"TKA asal China itu umumnya kerja di proyek Nasional dan perusahaan Industri," sebutnya.

Sementara WN Malaysia berjumlah 407 kembali ke Warga Negaranya atau dikatakan pulang sementara, karena sebgaian mereka mengikuti Pilihan Raya (Pemilu) di Negara Malaysia dan akan kembali ke Negara Indonesia lagi," terang Kepala Devisi Imigrasi (Kanwil) Kemenkumham Wilayah I Sumut.

Sedangkan untuk data perlintasan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Provinsi Sumatera Utara selama bulan Januari hingga bulan  Juni 2018, tercatat dari Malaysia sebanyak 80.883 orang, Singapura sebanyak 11.818 orang, China sebanyak 3.858 orang. Kemudian disusul oleh Australia, Jerman, Thailand, USA, India, Inggris dan India.

"Ternyata yang banyak masuk ke Provinsi Sumatera Utara itu juga dari WN Malaysia, bukan dari WN China seperti isu - isu Negatif belakangan ini," sebut Icon.

"WNA yang masuk ke Provinsi Sumatera Utara itu pun, lanjut Icon, diperiksa secara ketat mulai dari masuk hingga nanti keluar dari Provinsi Sumatera Utara. Aplikasinya ada. Kita sudah pantau tempat - tempat masuk seperti di Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) melalui Udara dan Teluk Nibung melalui dari laut," rincinya.

Icon juga menjelaskan sepanjang 2018 ini, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Wilayah I Sumut telah mendeportasi sebanyak 210 orang Warga Negara Asing. Rincianya sampai 202 orang melanggar Administrasi Keimigrasian dan 8 orang melanggar Pro Justitia.

"Termasuk 8 orang itu berasal dari Negara Nepal, Negara Thailand dan Negara India," tukasnya. (Aries)

Komentar
Berita Terkini