Kampanye Pilkada Pada Anak Anak, Ketua Tim Pemenangan Rusydi - Rosad Terancam Pidana

Administrator Administrator
Kampanye Pilkada Pada Anak Anak, Ketua Tim Pemenangan Rusydi - Rosad Terancam Pidana
Saut Togi Ritonga
Friska Harahap

Padangsidimpuan (Pelita Batak) : Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Padangsidimpuan, Friska Harahap menegaskan, calon Wali Kota Rusydi Nasution dan Ketua Tim pemenangan Erwin Nasution, terancam pidana apabila terbukti melibatkan anak-anak untuk kepentingan politik (kampanye).

"Kalau keduanya terbukti melibatkan anak-anak untuk kepentingan politik, maka mereka akan terancam pidana. Saya sebagai Ketua LPA Padangsidimpuan, akan mengawal kasus ini hingga tuntas," ujarnya kepada wartawan ketika di jumpai di kediamannya di jalan Serma Lian Kosong Kota Padangsidimpuan, Rabu 20 Juni 2018.

Friska menjelaskan, aksi mobilisasi di luar hak anak seperti, kampanye, unjuk rasa(demonstrasi) dan kepentingan lainnya dapat dipidana. Pasalnya, tindakan tersebut mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan anak-anak.

"Tindakan mobilisasi anak itu sudah bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak," terangnya. 

Tidak tanggung-tanggung, apabila kasus tersebut ditemukan, maka dapat dipidana selama 5 sampai 12 tahun kurungan.

Menurutnya, ancaman pidana tersebut hanya berlaku terhadap panitia penyelenggara kegiatan seperti, unjuk rasa, kampanye, yang sengaja memobilisasi anak. "Jadi, ancaman pidana itu diberlakukan kepada panitia penyelenggara kegiatan, bukan orang tua," tuturnya.

Dijelaskannya, ada sepuluh hak anak Indonesia yang harus dipenuhi oleh orangtua yaitu, bermain, pendidikan, mendapatkan perlindungan baik fisik, verbal dan seksual. 

Selanjutnya, hak mempunyai nama. Setiap anak berhak untuk mendapatkan nama dan mengganti nama anak yang dapat merendahkan harkat dan martabat anak dapat dikenakan pidana.

Selain itu, hak kebangsaan, makanan, pelayanan kesehatan, rekreasi, hak kesamaan dan hak didengar pendapat (peran dalam pembangunan). (Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini