Kadishub Samosir Wajib Lapor, Polda Sumut Tidak Panggil Saksi Ahli Kelautan dan BMKG

Administrator Administrator
Kadishub Samosir Wajib Lapor, Polda Sumut Tidak Panggil Saksi Ahli Kelautan dan BMKG

Medan (Pelita Batak):

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir tidak ditahan Polda Sumut, karena sakit dan dinyatakan wajib lapor sekali dalam sepekan. Pasca ditetapkannya Kadishub Kabupaten Samosir  NS sebagai tersangka dan dipulangkan pihak Polda Sumut terkait kasus karamnya Kapal Kayu KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba yang menewaskan lebih dari 180 orang, pihak Polda Sumut mengaku tidak memanggil saksi ahli lain selain Ahli Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP  MP Nainggolan, "sudah, dari USU, Ahli Hukum, jadi tidak perlu lagi Saksi lainnya."

Namun, setelah di tetapkan sebagai tersangka dan NS tidak di tahan, hanya NS dikenakan Wajib Lapor Sekali (WLS) dalam sepekan, penyidik tidak memanggil Saksi Ahli lain seperti pihak Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) maupun Ahli Kelautan.

"Oh ....tidak ada itu. Satunya tidak perlu dari Saksi Ahli, tetapi menyatakan lalai itu tidak boleh dari penyidik Kepolisian dan harus Ahli itu yang mengatakan dia lalai," sambungnya, Kamis (19/7/2018).

Sementara itu lanjut AKBP MP Nainggolan, penyidik Polda Sumut tidak melakukan penahanan terhadap NS, karena alasan tersangka kurang sehat. "Maka itu Polda Sumut tidak menahan NS, karena kurang sehat," kata MP Nainggolan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja juga membenarkan pihaknya tidak menghadirkan Saksi Ahli lain, melainkan Saksi Ahli Hukum dari USU saja.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka, yakni TS Nahkoda KM Sinar Bangun, KN pegawai Honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, FP Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dishub Samosir dan RD Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.

Kelima tersangka dijerat UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp 1,5 Miliar. (Aries)

Komentar
Berita Terkini