Kabag Umum Pemkab Tobasa Gomar Siagian: Boleh Pinjam Pakai Mobil Dinas!

Administrator Administrator
Kabag Umum Pemkab Tobasa Gomar Siagian: Boleh Pinjam Pakai Mobil Dinas!
Maria Sitorus
Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan (Kabar Umleng) Pemkab Tobasa Gomar Siagian

Tobasa(Pelita Batak): Sejauh  ini belum ada aturan yang melarang soal pinjam pakai mobil dinas baik kepada instansi vertikal maupun kantor lain yang bersifat turut memperlancar jalannya kepentingan dan pembangunan di Pemerintah Kabupaten Toba Samosir. 


Bahkan soal pinjam pakai mobil dinas dari pemda ini diperbolehkan sesuai  Peraturan Pemerintah (PP) 24 Tahun 2008.


Selain PP di atas, diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang pengaturan barang milik daerah.


"Jadi pinjam pakai mobil dinas di bolehkan, sejauh menunjang pelayanan kemasyarakatan dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan," ujar Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Bupati Tobasa Gomar Siagian, menjawab Pelita Batak, Rabu 15 Agustus 2018, saat ditemui di ruang kerjanya. 


Ditanya perihal ketidakhadiran Gomar pada rapat paripurna DPRD akhir-akhir ini dan memantik kritik pedas dari pegiat dan para aktivis, Gomar menjawab pertanyaan awak media dengan santun. 


"Akhir-akhir ini cuaca di Tobasa agak ekstrem, saya terkena demam batuk pilek yang sungguh membuat saya lemah dan butuh istirahat. Jadi tidak ada indikasi apa-apa terkait ketidakhadiran saya," katanya.  


Dia menyebutkan adanya pinjam pakai kendaraan dinas khususnya roda empat milik Pemkab Tobasa oleh sejumlah instansi vertikal seperti aparat penegak hukum maupun instansi penyelenggaran pemilu sudah berlangsung sejak lama.


Adapun dasar pertimbangannya selain aturan yang sah, juga dikarenakan turut membantu kelancar jalannya pemerintahan seperti digunakan untuk penyuluhan hukum dan lainnya.


Saat disinggung pengadaan dan penganggaran yang disinyalir tidak melalui badan anggaran legislatif terkait  kendaraan dinas pinjam pemkab Tobasa yang dipinjam instansi vertikal seperti kejari, Gomar mengaku kurang memahami penganggaran mobil tersebut sebab pengumuman dan penganggaran masih pejabat yang lama.


"Saya hanya mengeksekusi anggaran  pada tahun 2016 yang sudah disahkan oleh pejabat lama. Jadi ini tak ada masalah karena sesuai aturan,dan terkait dengan tidak dibahas di banggar legislatif perlu juga ada berita acara setiap itu kegiatan pengadaan yang dibahas di banggar legislatif supaya lebih jelas," kata dia.(Maria)

Komentar
Berita Terkini