KPID Sumut Terbitkan 31 Sanksi dan Teguran Pelanggaran Siaran

Administrator Administrator
KPID Sumut Terbitkan 31 Sanksi dan Teguran Pelanggaran Siaran
TAp|Pelitabatak
Komisioner KPID Sumut diabadikan usai pelaksanaan temu pers
Medan (Pelita Batak) :
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara hingga kini menerbitkan surat panggilan maupun teguran sebanyak 31 surat yang diberikan kepada lembaga penyiaran di Sumut. Teguran diberikan karena ditemukan adanya pelanggaran dalam konteks nilai siaran.

Dikatakan Komisioner KPID Sumut Drs Jaramen Purba M.AP (Bidang Pengawasan Isi Siaran), sampai saat ini, pihaknya masih menunggu peran serta masyarakat dalam mengawasi isi siaran. Aduan masyarakat masih sangat minim.

Meski demikian, dari hasil pemantauan isi siaran lokal di Sumut, sudah ada 31 kali temuan pelanggaran siaran di Sumut hingga saat ini.

"Menyangkut dua hal yaitu  berupa pemanggilan terhadap Lembaga penyiaran untuk diberikan komitmen tidak melakukan pelanggaran lagi dan pemberian sanksi pelanggaran administratif," katanya saat Temu Pers di Kantor KPID Sumut Jl. Adinegoro No. 7 Medan 20235, Rabu (22/11/2017).

Temu Pers dengan tema 'Bersama Kita Bisa, Mengawal Siaran Sehat di Sumatera Utara', yang dibuka Ketua KPID Parulian Tampubolon S.Sn dan dihadiri komisioner lainnya didampingi Jaramen Purba (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran), Muhammad Syahrir (Koordinator Bidang Kelembagaan) dan Ramses Simanullang (Anggota Bidang PS2P). (TAp)
Komentar
Berita Terkini