Jual Anak Kandung, IRT Ini Diringkus Polisi

Administrator Administrator
Jual Anak Kandung, IRT Ini Diringkus Polisi
Ist|PelitaBatak

Asahan (Pelita Batak) :
Seorang ibu di Dusun II, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan tega menjual anak gadisnya.

Pelaku berinisial SH (32) menjual anak gadisnya RMC (13) kepada lelaki hidung belang seharga Rp 5 juta. Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK mengatakan, tindakan pelaku diketahui dari pengaduan korban kepada ayahnya. Sang ayah kemudian meminta abangnya agar melaporkan tindakan pelaku ke Unit PPA Polres Asahan.

"Petugas kita yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.  Pelaku kita amankan dari rumah orang tuanya di  Tebing Tinggi," katanya,  Selasa (20/12/2016).

Dari pengakuannya, pelaku telah empat kali menjual anaknya kepada lelaki hidung belang. "Pertama pelaku menjual anaknya dengan harga Rp 5 juta. Kemudian pelaku menjual anaknya dengan harga bervariasi antara Rp2 juta sampai Rp500.000," ujarnya.

Pelaku mengaku menjual anaknya untuk membiayai pengobatan suaminya yang sakit-sakitan.
"Sebelum anaknya melayani lelaki hidung belang, pelaku memberinya mi numan yang sudah dicampur dengan pil KB. Pelaku juga melacurkan dirinya kepada lelaki hiudng belang," jelasnya.

Pelaku sendiri dijerat dengan Undang- Undang RI No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak de - ngan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kita masih melakukan pengejaran untuk lelaki hidung belang yang namanya disebutkan pelaku," pungkasnya. (TAp)
 

Komentar
Berita Terkini