Kasmar mengatakan, KPPU telah hadir di Sumut dan telah memutuskan berbagai perkara. Putusan tersebut juga telah jelas. Ada perusahaan yang harus membayar denda sesuai pelanggaran. Ada juga putusan yang menyatakan beberapa perusahaan yang di rekomendasikan KPPU untuk di blacklist.
"Dengan cara ini kami berharap pelaku usaha dapat sadar. Sekarang ini sudah ada mata yang mengawasi mereka dan tidak segan melakukan tindakan tegas bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran," katanya.(TAp)