Ini Isi Lengkap Surat Bersama ini kami Forum Pemrakarsa Pendiri Pemerhati Humbang Hasundutan (FP3HH) ke DPRD Humbahas

Administrator Administrator
Ini Isi Lengkap Surat Bersama ini kami Forum Pemrakarsa Pendiri Pemerhati Humbang Hasundutan (FP3HH) ke DPRD Humbahas
Ist
Demo menuntut DPRD Humbahas angketkan Bupati Dosmar

Nomor : 01.SI/FP3HH/IX/2017

Lampiran : 1 (satu) berkas

Perihal         : DUKUNGAN HAK ANGKET 

                       DPRD KAB. HUMBANG HASUNDUTAN

Kepada Yth

PIMPINAN DPRD

Kabupaten Humbang Hasundutan

Di-

DOLOKSANGGUL

Dengan Hormat,

Mencermati situasi, kondisi dan dinamika yang berkembang di Pemerintah Daerah Kabupaten  Humbang Hasundutan saat ini dibawah kepemimpinan Bupati Sdr Dosmar Banjarnahor, SE/ Wakil Bupati Sdr Saut Parlindungan Simamora,

Bersama ini kami Forum Pemrakarsa Pendiri Pemerhati Humbang Hasundutan (FP3HH) menyampaikan sikap bahwa kami mendukung penuh upaya penggunaan hak angket oleh DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, atas Penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Sdr. Dosmar Banjarnahor, SE.  

Untuk itu kami memohon agar :

1. DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Mendorong pihak- pihak yang dirugikan akibat terbitnya Surat Keputusan atau Kebijakan yang dibuat Bupati Sdr. Dosmar Banjarnahor, SE untuk melaporkan ke pihak terkait atau penegak hukum.

2. DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Meminta Bupati Sdr. Dosmar Banjarnahor, SE segera melakukan pembenahan di bidang tertib administrasi pemerintahan demi terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

3. DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Meminta Bupati Sdr. Dosmar Banjarnahor, SE menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Humbang Hasundutan untuk mendukung jalannya Program Pembangunan.

4. DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Meminta Bupati Sdr. Dosmar Banjarnahor, SE membuat kebijakan yang dapat mendorong ASN bekerja maksimal sesuai tugas dan fungsinya seperti:

-Menempatkan ASN tanpa diskriminasi dan KKN dan jangan ada transaksional

-Penempatan pejabat lebih mengutamakan Putra-Putri daerah Humbahas sesuai dengan misi Otonomi Daerah

-ASN harus berdomisili di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Terlampir Hasil Rumusan Diskusi Forum Pemrakarsa Pendiri Pemerhati Humbang Hasundutan (FP3HH) yang dilaksanakan pada tanggal 02 September 2017.

Demikian Surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Doloksanggul, 04 September 2017

FORUM PEMRAKARSA, PENDIRI, PEMERHATI

HUMBANG HASUNDUTAN

                            Ketua Umum,                                            Sekretaris Umum,

DJALAN SIHOMBING, SH                         GANDHI PAKPAHAN, SE

Tembusan Kepada Yth :

Gubernur Sumatera Utara di Medan

Menteri Dalam Negeri di Jakarta

Forkopimda:

Bupati/ Wakil Bupati Humbang Hasundutan

Ketua Pengadilan Negeri Tarutung

Kapolres Humbahas

Kajari Humbahas

Dandim Tapanuli Utara

Kapolda Provinsi Sumatera Utara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 

Kapolri di Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Komentar
Berita Terkini