Ini Daftar Parpol yang Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu 2019 di Sumut

Administrator Administrator
Ini Daftar Parpol yang Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu 2019 di Sumut
ist|pelitabatak
Medan (Pelita Batak):
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menerbitkan keputusan nomor : 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tanggal 21 Maret 2019 tentang Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Sebagaimana keputusan yang beredar di publik, dengan memperhatikan Berita Acara Pelno Komisi Pemilihan Umum nomor 82/PL.01.6-BA/03/KPU/III/2019 tanggal 21 Maret 2019.

Keputusan yang menetapkan bahwa paratai Politik yang memiliki kepengurusan dan mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye sampai dengan tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 334 ayat 92) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam keputusan yang diteken Ketua Umum KPU RI Arief Budiman dan pengesahan salinan Sekreatriat Jenderal KPU RI Kepala Biro Hukum, Sigit Joyowardono mencantumkan wilayah se Indonesia termasuk di Sumatera Utara, sebagai berikut :

Memiliki kepengurusan dan mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye; PKPI (Kabupaten Serdang Bedagai); PBB (Kabupaten Nias Utara, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Taput, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Pakpak Bharat).

Memiliki Kepengurusan di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tetapi tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak Menyampaikan LADK; PKPI (Kabupaten samosir), Hanura (Kabupaten Pakpak Bharat), PSI (Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Taput, Kabupaten Nias, Kabupaten Madina, Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi), PPP (Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Taput, kabupaten Samosir), Partai Persatuan Indonesia (Kabupaten labuhanbatu Utara), partai Berkarya (Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang hasundutan, Kabupaten Samosir), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Padang Sidimpuan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Padang Lawas Utara), Partai Kebangkitan Bangsa (Kota Medan).

Tidak memiliki kepengurusan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK ; PKPI (Kota Tanjung Balai), PBB (Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Samosir), PPP (Kabupaten Nias), Partai Berkarya (Kabupaten Nias Utara, Kota Padang Sidimpuan).(TAp)
Komentar
Berita Terkini