Hasugian Pelaku Pencobaan Bom di Gereja Katoiik Dr Mansyur Dihukum 5 Tahun 2 Bulan

Administrator Administrator
Hasugian Pelaku Pencobaan Bom di Gereja Katoiik Dr Mansyur Dihukum 5 Tahun 2 Bulan
Ist
Ilustrasi

Medan (Pelita Batak):  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman terhadap IAH terdakwa kasus percobaan bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yoseph Jalan Dr. Mansyur Medan, dengan hukuman lima tahun dan dua bulan kurungan penjara.

 

 

Dalam nota vonis majelis hakim, remaja berusia 17 tahun itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan aksi terorisme. Dengan itu, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme.

 

Untuk diketahui, IAH masih tergolong anak di bawah umur sehingga sidang digelar dengan sistem peradilan anak. Dengan itu, sidang cepat berlangsung.

 

"Vonis yang digelar di PN Jakarta Timur pada Selasa, 4 Oktober 2016. Dengan vonis 5 tahun, dua bulan kurungan penjara," sebut Rizal Sihombing selaku tim kuasa hukum IAH, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu  9 Oktober 2016.

 

Dia menyebutkan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menuntut terdakwa hukuman selama tujuh tahun penjara. 

"Atas putusan itu, kita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta," sebut Rizal.

 

Selama persidangan di PN Jakarta Timur, IAH mendapatkan bantuan hukum dari Peradi di Jakarta. Sehingga upaya hukum untuk pembelaan dilakukan oleh Peradi Pusat. "Kita juga sudah mendaftarkan banding tersebut di PT Jakarta," jelasnya.

 

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan vonis dari PN Jakarta Timur. Hal itu, membuat tim kuasa hukum IAH mengalami kesulitan untuk mempelajari hasil putusan untuk pertimbangan membuat memory banding.

 

"Banding sudah didaftarkan,  tapi karena kita belum menerima salinan putusannya dari PN Jakarta Timur, poin-poin khusus dalam memory banding belum kita buat," kata Rizal.

 

Rizal menyebutkan informasi terakhir, bahwa Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur sebagai JPU juga menyatakan banding. "Nanti saya beritahu perkembangan selanjutnya," tutur Rizal.

 

Dia menambahkan, untuk saat ini IAH menjalani hukuman kurungan penjara di Lembaga Perlindungan Anak Sementara (LPAS) di Salemba.

 

Diberitakan sebelumnya, IAH melakukan aksi teror bom di Gereja Santo Yoseph, Minggu, 28 Agustus 2016, sekira pukul 08.00 WIB. Ia diketahui membawa ransel berisi bom rakitan.

 

Saat kejadian, diduga bom yang dibawa IAH gagal meledak. Tasnya hanya mengeluarkan percikan api. Karena itu, IAH pun mengeluarkan senjata tajam dan menyerang pastor Albert Pandiangan.

 

Jemaat pun berhamburan dan lainnya berupaya menghentikan perbuatan IAH. Beruntung bom tidak meledak dan IAH pun berhasil dilumpuhkan lalu diserahkan ke polisi.(hariansib.co)

Komentar
Berita Terkini