Hampir Setahun Buron, Penipu Ini Diringkus Polisi

Administrator Administrator
Hampir Setahun Buron, Penipu Ini Diringkus Polisi
ist|pelitabatak
Tersangka A
Medan (Pelita Batak):
Petugas Kepolisian Polsek Galang, akhirnya menangkap tersangka berinisial A, kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat bernopol BK 3611 AEG warna putih, Rabu (20/7) sekira pukul 15.00 Wib, Jalan Stasion Kelurahan Marindal.

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin mengatakan hal itu, korban yang bernama Yusmailin melapor ke Polsek Patumbak atas penggelapan sepeda motor miliknya.

Yusmailin (37) warga Jalan Swadaya Nomor 19 A, Harjosari II Medan, menceritakan kronologisnya sebenarnya, bahwa pelaku berinisial A (27) meminjam sepeda motornya dengan alasan untuk mengantar pakaian milik pelaku ke Laundry.

Lanjutnya, tanpa ada rasa curiga terhadap A, Yusmailin langsung memberikan kunci sepeda motor Honda Beat warna putih beserta STNK. Tak berapa lama kemudian, A tak mengembalikkan sepeda motornya. Yusmailin langsung melaporkan ke Polsek Patumbak dengan nomor LP/565/VII/2017/Sek Patumbak.

Sudah hampir setahun, tim Sat Reskrim Polsek Patumbak mencari pelaku dan belum juga menemukan tersangka. Akhirnya orang tua korban menemukan tersangka di Jalan Satsion Kelurahan Marindal dengan menaiki angkot. Kemudian orang tua korban berhenti di depan Polsek Galang dan meminta tolong kepada petugas Kepolisian Polsek Galang. Setelah itu, petugas Kepolisian Polsek Galang langsung menangkap tersangka A dalam kasus penggelapan sepeda motor milik Yusmailin.

Selanjutnya, petugas Polsek Galang langsung menghubungi piket 7.0 Polsek Patumbak untuk menjemput teraangka. Dan Sat Reskrim Polsek Patumbak langsung menjemput A dari Polsek Galang.

Kemudian A diserahkan kepada peyidik Polsek Patumbak untuk penyidikan," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur.(Nando)
Komentar
Berita Terkini