Menurut Robert Paruhum Siahaan, SH, "Gugatan ini kami ajukan untuk menuntut Para Tergugat agar memulihkan Lingkungan Hidup Kawasan Danau Toba. Gugatan yang diajukan ini untuk kepetingan sebesar-besarnya demi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Batak dan masyarakat sekitar Danau Toba. Danau Toba adalah Danau Vulkanik nomor 1 di dunia dan Danau Terbesar di Asia Tenggara. Tentunya kita harus bangga dengan adanya Danau Toba ini. Kami tidak mencari keuntungan apapun atas adanya gugatan ini, karena kami bertujuan untuk memulihkan Danau Toba kembali pada hakekatnya Tao Toba na uli, aek na tio, mual mangoluan (Danau Toba yang indah, airnya jernih, mata air kehidupan)."
Pengajuan Gugatan YPDT melalui Tim Litigasinya pun disambut sukacita oleh banyak masyarakat yang resah dengan adanya pencemaran lingkungan hidup yang terjadi di Danau Toba, terbukti banyak masyarakat yang hadir dan turut mengantar gugatan ini di Pengadilan Negeri Balige, Kabupaten Toba Samosir. Masyarakat antara lain Sebastian Hutabarat membawa banyak atribut sebagai bentuk protes kepada para pencemar Danau Toba dan juga menuntut untuk menghentikan kegiatan usaha Keramba Jaring Apung. (R2/danautoba.org)