Empat Tersangka dan 38 Ball Pakaian Bekas Diamankan Ditpolair Deliserdang

Administrator Administrator
Empat Tersangka dan 38 Ball Pakaian Bekas Diamankan Ditpolair Deliserdang
Arman|pelitabatak

Medan (Pelita Batak):

Ditpolair Polda Sumut berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 38 Ball yang dibawa dengan menggunakan satu unit mobil truk bernopol BL 8738 KH. 

Keempat pelaku masing - masing bernama Okva Setiawan (24) dan Yudhi Afriadi (25), keduanya warga Jalan Satdiun, Kabupaten Simalungun, sedangkan Musa Sitohang (39) dan Bangun Sitohang warga Pantai Labu. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan personil unit Markas Ditpolair Deliserdang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada sebuah truk dengan bernopol BL 8738 KH, Kecamatan Percut, Kabupaten Deliserdang.

"Diketahui, personil Ditpolair yang berada di Markas Deliserdang, langsung ke TKP dan melakukan penangkapan, Sabtu (24/11), sekira pukul 03.00 Wib," kata Kabid Humas Polda Sumut melalui pesan Whatsapp group, Minggu (25/11).

Mantan Wakapolrestabes Medan ini mengatakan personil Ditpolair mengamankan sebanyak 38 Ball pakaian bekas dan akan dijual. Keempatnya diamankan berdasarkan Nomor Lp : 38/XI/2018/SU/Polair. 

Saat ini, tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Mako Ditpolair Polda Sumut di Belawan untuk proses lebih lanjut.

Keempatnya, kata pria yang berwajah senyum ini, diduga melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Yo pasal 55 Yo pasal 56 KUHPidana.(Arman)

Komentar
Berita Terkini