Dua LSM Taput Meminta Agar Kasus Honorer K2 Diungkap Kembali

Administrator Administrator
Dua LSM  Taput Meminta Agar Kasus Honorer K2 Diungkap Kembali
infoptk.com
Ilustrasi

Tarutung(Pelita Batak): Pasca diberikannya SK Honorer yang lulus CPNS Kategori 2 (K2),dua LSM yakni LSM LAKI dan ICW meminta penegak hukum agar mengungkap kembali rekayasa pengangkatan honorer K2 yang tidak sesuai TMT atau tidak  memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP 43/2007. 

 

Dmikian dikatakan oleh Ketua LSM  Laskar Anti Korupsi Indonesia Harapan Silalahi kepada Pelita Batak, Jumat 30 September 2016. "Jumlah honorer non PNS bagi guru sudah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan yang lalu, yakni Dra Mariani Simorangkir MPd, akan tetapi setelah adanya pengumuman kelulusan CPNS K2,puluhan orang honorer K2 yang tidak sesuai persyaratan lolos sebagai CPNS K2. Sebab honorer K2 wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012, yaitu, dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus".

 

Ketua LSM ICW Gunung Siagian mendesak penegak hukum agar mengungkap kembali masalah pengangkatan Honorer K2. Ada yang sesuai dengan PP nomor 56 tahun 2014,akan tetapi tidak ikut di angkat oleh pemerintah Tapanuli Utara. Sementara yang tidak sesuai dengan PP nomor 56 tahun 2012 ikut test ujian dan bahkan lolos CPNS K2,serta ikut menerima SK CPNS secara diam-diam.

 

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Dudus Harley Davidson Sik melalui Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing menyatakan siap mengungkap kasus Honor K2 yang telah diangkat pada 2014. Akan tetapi kedua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  diharapkan agar memberikan data-data akurat.(FH)

Komentar
Berita Terkini