Ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Jan Wanner Saragih Segera Disidang

Administrator Administrator
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Jan Wanner Saragih Segera Disidang
Ist
Jan Wanner
Medan(Pelita Batak): Tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pesta Danau Toba pada 2012 Jan Waner Saragih, yang juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara,  dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas I-Tanjung Gusta Medan, Kamis 19 Januari 2017.

 

Jan Waner ditahan setelah kasus yang menyeret namanya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pelimpahan tersebut untuk pelimpahan tahap kedua (berkas dan tersangka). "Kita melakukan penahanan tersangka Jan Waner Saragih, setelah kita menerima pelimpahan tahap dua dari pihak Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut," kata Kasubsi Humas Seksi Penkum Kejati Sumut Yosgernold.

 

Sebelum akhirnya dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta, Jan sudah ditahan penyidik di Polda Sumatera Utara sejak sepekan terakhir. Ia kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta dengan menggunakan mobil tahanan.

 

"Penahanannya kita lakukan untuk dua minggu ke depan, sembari kita menyiapkan berkas dakwaannya. Secepatnya kita akan limpahkan kasus ini ke pengadilan," jelas Yosgernold.

 

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Jan Waner bermula saat ia ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksanaan Pesta Danau Toba (PDT) tahun 2012. Dalam kegiatan yang dipusatkan di Pantai Bebas Parapat itu, pemerintah mengucurkan anggaran senilai Rp3 miliar.

 

Namun dalam realisasinya, Jan Waner patut diduga melakukan mark-up terhadap sejumlah dana kegiatan. Laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumut menyebutkan, dalam kegiatan itu negara dirugikan hingga Rp841.630.000.

 

Atas perbuatan yang disangkakan kepadanya, Jan Waner dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(R2)

Komentar
Berita Terkini