Dipertanyakan, Pemkab Taput Anggarkan Pengadaan Alat-alat Pesta Setiap Desa

Administrator Administrator
Dipertanyakan, Pemkab Taput Anggarkan Pengadaan Alat-alat Pesta Setiap Desa
Taput (Pelita Batak) :

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengalokasikan anggaran untuk pembelian alat-alat pesta yang rencananya akan di bagikan kepada setiap desa. Pembiayaan unuk pengadaan alat-alat pesta tersebut ditampung di APBD 2016 dengan jumlah yang tidak sedikit.

Mantang anggota DPRD Taput Agus Simanjuntak menilai pengalokasian anggaran untuk pengadaan alat-alat pesta sangat tidak berdasar. Dimana, alat-alat pesta direncanakan akan dikelola untuk kepentingan pendapatan daerah. "DPRD belum ada pembahasan tentang Peraturan Daerah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), jadi tidak tepat karena belum ada yang akan mengelola anggaran," kata Agus, Rabu (28/9/2016).

Pengalokasian dana untuk BUMDes diatur dalam Peraturan Menteri Pedesaan Nomor 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa pada pasal 2 ayat 2 yang berbunyi 'Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat bentuk organisasi, kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, keuntungan dan kepailitan, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pertanggung jawaban, pembinaan dan pengawasan masyarakat'. "Makanya, mestinya Perda BUMDes yang dibentuk terlebih dahulu sebelum mengalokasikan dana atau anggaran," katanya.

Kepala Badan Pembedayaan Masyarakat Desa (PMD) Eliston Lumbantobing, saat dikonfirmasi mengatakan pengalokasian dana bukan untuk semua desa, dan pagu sekitar Rp2 milliar lebih, dan tentang Perda untuk BUMDes memang belum ada di bahas di DPRD Taput.

Anggota DPRD Taput Ramli Tampubolon dari Partai PDIP, saat di konfirmasi tentang pembahasan Perda BUMDes mengatakan belum ada di bahas di DPRD.(FH)
Komentar
Berita Terkini