Dinilai Tidak Cermat, Kapolsek Diprapidkan ke PN Medan

Administrator Administrator
Dinilai Tidak Cermat, Kapolsek Diprapidkan ke PN Medan
TAp|PelitaBatak
Enni M Pasaribu SH selaku kuasa hukum pemohon usai mengikuti sidang Prapid di PN Medan

Medan (Pelita Batak) :

Ruslan Usman melalui kuasa hukumnya RAY Sinambela SH dan Rekan yang beralamat di Jalan Sei Galang No 10 Medan melakukan pra-peradilan untuk Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri SIK SH ke Pengadilan Negeri Medan sesuai dengan No 37/Pid.Pra/2017/PN.MDN oleh .

 

Sebagaimana sidang Prapid untuk keempat kalinya telah digelar di Pengadilan Medan Rabu (26/4/2017). Sidang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak pemohon.

 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tengku Oyong SH MH dan panitera pengganti Leonard Sinaga SH, hadir kuasa hukum Polsek Medan Sunggal.

 

Prapid yang dilakukan dilatarbelakangi penetapan Ruslan Usman sebagi tersangka dengan dugaan melakukan penganiayaan secara bersamaan. "Klien kita tidak pernah diminta keteranga ataupun di BAP, tapi dalam surat panggilan sudah langsung disebutkan sebagai tersangka," kata Enni M Pasaribu MH usai mengikuti persidangan, Rabu siang.

 

Penetapan tersangka dinilai sangat prematur, karena belum melalui tahapan azas praduga tak bersalah. Pihaknya meminta majelis Hakim menjadikan hal itu sebagai pertimbangan untuk putusan dalam sidang Prapid tersebut pada Jumat 28 April mendatang.

 

"Hilangnya hak konstitusional pemohon dalam memberikan keterangan tentang peristiwa terkait laporan polisi nomor LP/1024/K/IX/2016/Reskrim tertanggal 23 September 2016, yang mana (terlapor) tidak lagi diambil keterangannya dalam pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan, karena pemohon telah ditetapkan secar arogansi sebagai tersangka sehingga kewenangan hukum selanjutnya adalah di penuntut umum untuk melakukan penuntutan di Pengadilan Medan," kata Enni sebelumnya saat membacakan replik, Selasa (25/4).

 

Pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam laporan polisi tersebut. Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Ruslan Usman menerima surat pemanggilan pertama dan kedua diterima bersamaan pada 30 Maret 2017. "Klien kita menerima surat pemanggilan pertama dan kedua sekaligus pada 30 Maret 2017, sementara panggilan pertama meminta Ruslan Usman hadir di Polsek Sunggal 23 Maret 2017, kemudian surat panggilan kedua meminta kehadiran tanggal 1 April 2017," ujarnya.

 

Pihaknya juga sangat menyayangkan penetapan tersangka dengan mengenakan pasal 170 ayat (1) KUHP. Sebab, pada saat kejadian 23 September 2016 tidak demikian kondisinya. 

 

"Kita juga menilai polisinya tidak cermat," ujarnya sembari menyampaikan penyampaikan kesimpulan sidang prapid akan dilakukan pada Kamis (27/4/2017) sesuai dengan yang disampaikan majelis Hakim saat menunda sidang. (TAp)

 

Komentar
Berita Terkini