DPRD Umumkan Masa Akhir Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan

Administrator Administrator
DPRD Umumkan Masa Akhir Jabatan Walikota dan Wakil Walikota  Padangsidimpuan
Saut Togi Ritonga
Sidang Paripurna dewan

Padangsidimpuan ( Pelita Batak) :  DPRD Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat paripurna tentang pengumuman dan pembertahuan akhir masa jabatan Walikota Andar Amin Harahap dan Wakil Walikota Isnandar Nasution priode 2013 - 2018, Rabu 3 Januari 2018.

Rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Tati Aryani Tambunan didampingi Wakil Ketua Edi Jurianto itu tanpa kehadiran Wakil Walikota Isnandar Nasution.

Ketidakhadiran itu menjadi pertanyaan anggota DPRD Mara Taman Siregar yang menyampaikannya melalui pimpinan DPRD Tati Aryani Tambunan, SH didampingi Wakil Ketua Edi Jurianto.

"Awalnya dilantik Walikota bersama dengan Wakil Walikota, karena itu menjadi pertanyaan dimasa berakhir hendaknya hadir bersama sama, untuk mohon dijelaskan," ujar Mara Taman.

Menanggapi hal itu, Walikota Padangsidimpuan Andar Amin Harahap memohon maaf karena wakil walikota tidak dapat hadir dalam rapat paripurna dewan tersebut disebabkan sesuatu hal yang tidak dapat ditinggalkan.

Sementara Ketua DPRD Tati Aryani mengatakan mengumumkan pemberitahuan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang pemerintahan daerah.

"Pemberitahuan ini selanjutnya akan disampaikan ke gubernur dan Mendagri agar dikeluarkan keputusan pemberhentian walikota dan wakil walikota priode 2013 - 2018," ujarnya.

Hadir dalam rapat paripurna itu, Kapolres AKBP Hilman Wijaya, Waka Polres Kompol W Sijabat, Mewakili Kajari, Mewakili Dandim 0212/TS, Mewakili Ketua PN Padangsimpuan, Sekdakot, Para Kadis/Badan serta undangan lainnya.(Saut Togi Ritonga)

Komentar
Berita Terkini