Bupati dan Wakil Bupati Tapsel "Miliki" Dua Rumah Dinas Jabatan

Administrator Administrator
Bupati dan Wakil Bupati Tapsel "Miliki" Dua Rumah Dinas Jabatan
Saut Togi Ritonga | Pelita Batak
Rumah dinas jabatan Bupati Tapsel di Sipirok (atas) dan di Padangsidimpuan (bawah)
Tapsel (Pelita Batak) :
Diperkirakan sejak tahun 2015, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan diadakan rumah dinas jabatan masing masing sebanyak 2 (dua) unit.

Dua Rumah Dinas Jabatan Bupati berada di Jalan Tapian Nauli Kota Padangsidimpuan tepatnya dibelakang eks kantor Bupati dan di Jalan Lafran Pane, Komplek Perkantoran Pemkab Tapsel-Kecamatan Sipirok.

Demikian halnya, Rumah Dinas Jabatan Wakil Bupati, berada di dua lokasi berbeda yaitu Jalan Kenanga Kota Padangsidimpuan dan Jalan Lafran Pane, Komplek Perkantoran Pemkab Tapsel-Kecamatan Sipirok.

"Kepemilikan" rumah dinas jabatan Bupati dan Wakil Bupati tersebut dinilai merupakan wujud perlawanan terhadap ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya  pemeliharaan.

Terkait perlengkapan dan biaya pemeliharaan rumah dua dinas jabatan Bupati dan dua rumah dinas jabatan wakil bupati itu, Aktifis Tapsel Sutan Maruli Ritonga kepada wartawan, Jumat 19 Juli 2019 menduga membebani Anggaran Pembangunan Belanja Daerah.

Dicontohkannya, Rumah dinas jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang berada di Sipirok yang hingga saat ini belum juga ditempati, disediakan perlengkapan rumah dinas berupa mobiler yang nilainya mencapai Rp.1,1 Milyar pada tahun 2015.

Pada tahun Anggaran 2017 dan 2019 pada anggaran sekretariat daerah sangat tergambarkan alokasi anggaran untuk rumah dinas jabatan yang berada di Sipirok maupun yang berada di Padangsidimpuan dari belanja fisik, perlengkapan peralatan dapur hingga biaya pemeliharaan.

Menurutnya, perbuatan yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah itu dinilai terindikasi merugikan terhadap keuangan negara yang  hendaknya segera disikapi pihak penegak hukum.

Kabag Humas Setdakab Tapsel Isnut Siregar ketika dikonfirmasi perihal tersebut via WhatsApp tidak memperoleh jawaban hingga berita ini di kirimkan. (Saut Togi Ritonga)
Komentar
Berita Terkini