Berlangsung Alot, Bupati Tobasa Hadiri Mediasi Warga Sigampiton

Administrator Administrator
Berlangsung Alot, Bupati Tobasa Hadiri Mediasi Warga Sigampiton
Maria|PelitaBatak

Lumban Julu (Pelita Batak):

Pertemuan masyarakat Sigapiton dan pemerintah Kabupaten Toba Samosir berlangsung alot dan memakan waktu lama berlangsung di Aula Kecamatan Lumban Julu Minggu,15/09/2019.

Pertemuan ini tertutup bagi umum, peserta rapat mediasi hanya bagi yang berkepentingan dan bagian masyarakat Desa Sigapiton, selain masyarakat Sigapiton tidak diperkenankan masuk dalam acara rapat mediasi. Rapat mediasi dimulai pukul 16.00 wib sampai pukul 12.00 wib.

Masyarakat Sigapiton meminta agar pemerintah Kabupaten Toba Samosir dapat mengakomodir permohonan mereka terkait hak kepemilikan lahan Dusun Sileang yang sampai saat ini menjadi pemicu terhambatnya pembanguan jalan Sileang-Batu Silali.

Menurut Mangatas Butar Butar lahan tersebut adalah milik nenek moyang dan tanah adat /ulayat Rja Naopat Bius Sigapiton yakni Manurung, Butar Butar, Sirait dan Nadapdap.

"Kami meminta agar penerintah mengakui bahwa lahan dan Dusun Sileang adalah tanah marga raja naopat bius Desa Sigapiton, kami dapat menunjukkan bukti berupa data, satu lagi makam leleuhur kami ada disana," katanya.

Terpisah masyrakat Desa parsaoran dan Pardomuan Sibisa yang disebut bukan pemilik lahan Sileang menampik permohonan masyarakat Sigapiton.

Masyarakat dari Desa Parsaoran dan Pardamean mengklaim Dusun Sileang  adalah tanah adat nenek moyang mereka dan pada tahun 1952  telah diserahkan kepada pemerintah dan ditetapkan oleh pengadilan.

Penyerahan lahan Dusun Sileang disaksikan dan ditanda tangani oleh leluhur Pontas Sirait yakni R Eta Sirait sebagai pemberi lahan kepada pemerintah dan beberapa leluhur masyarakat Desa Parsaoran Sibisa. Hal ini menunjuk bahwa Dusun Sileang adakah tanah ulayat masyrakat Parsaoran Sibisa, penyerahan dan pengesahan pengadilan masyarakat Parsaoran Sibisa bersama Pemerintah Tapanuli Utara (saat itu Tobasa masih bagian dari Kabupaten Tapanuli Utara.red).

Menurut Pontas Sirait  cucu dari Raja Eta Sirait penyerahan dan pengesahan Hutan Sileang kepada pemerintah tahun 1952 dihadiri Kepala Daerah Tapanuli Utara,Asisten Wedana (Sekarang Camat) Lumban Julu, Kepala Kehutanab Porsea, jabatan Kehutanan Porsea, Penerangan Lumban Julu sesuai dokumen yang mereka miliki.

Menurut salah satu masyarakat sekitar bermarga Sitorus yang tidak bersedia disebut namanya masyarakat perlu tahu kebenaran makam leluhur yang ada di dusun Sileang

"Kita perlu  chek kebenaran dari  makam leluhur itu, benarkah didalam makam itu ada tulang (saring -saring) leluhur masyarakat Sigapiton, jika pun tulang itu sudah menjadi tanah karena dimakan waktu tim forensik dan laboratorium pasti bisa membuktikan, untuk itu jika persoalan ini berkepanjangan maka kita akan lakukan upaya pembuktian secara hikum," katanya.

Acara mediasi ini dihadiri oleh Bupati Toba Samosir Darwin Siagian, Kapokres Tobasa Agus Waluyo, Sekdakab Tobasa Audy Murpi O Sitorus, Camat Lumban Julu Alfaret Manurung, Camat Ajibata Tigor Sirait, Puluhan Masyarakat Sigapiton dan  puluhan Masyarakat Parsaoran Sibisa.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada sumber yang bisa dikonfirmasi terkait hasil dari kesepakatan rapat.(Maria)

Komentar
Berita Terkini