Belum Kering Tanda Tangan, Bupati Taput Mutasi Kembali Kabag Ekon Dan Sekretaris PMD

Administrator Administrator
Belum Kering Tanda Tangan, Bupati Taput Mutasi Kembali Kabag Ekon Dan Sekretaris PMD
Freddy Hutasoit
Mutasi pejabat eselon III dan IV Pemkab Taput
Taput(Pelita Batak): Kebijakan mutasi pegawai merupakan salah satu fungsi manajemen sistem kepegawaian Negara yang sangat fundamental baik di tingkat pemerintah pusat maupun tingkat pemerintah daerah. Namun, sering kali mutasi pegawai ASN di berbagai instansi pemerintah daerah yang ada di Indonesia banyak menimbulkan berbagai persoalan atau pun masalah, salah satunya yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara.

 

Dmikian dikatakan Hermanto selaku Ketua Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (MPPK2N), Selasa 17 Januari 2017. Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan melantik 510 pejabat strategis pada organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya 134 pejabat administrator eselon III, dan 376 pejabat pengawas eselon IV.

 

Pelantikan sesuai SK Bupati Nomor: 821.24/06/K/BKD/I/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara itu dilaksanakan di Gedung Kesenian Sopo Partungkoan.  Namun, hanya berselang waktu sepuluh hari ,Bupati melantik kembali pejabat yang sudah terlantik pada 6 Januari 2017,yakni Kabag Ekon Fajar Gultom yang dimutasi menjadi Kabag Kesra dilantik kembali menjadi Kabag Ekon, Kabag Tapem Setya Darma Nababan yang diangkat menjadi Sekretaris Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dimutasi menjadi Kabag Kesra.

 

"Dalam hal ini, kami menilai Bupati telah melanggar UU ASN No 5 Tahun 2014, sebab melakukan pemutasian harus melakukan kompetensi dan juga evaluasi yang benar, dan bukan suka suka hati. Tanda tangan belum kering sudah ada pemutasian kembali terhadap ASN,dan itu menunjukkan bahwa tanda tangan tersebut tidak berharga, dimana pejabat yang diangkat pada 6 Januari 2017 dimutasi lagi pada 16 januari 2017, tentu melanggar UU ASN No 5 Tahun 2014, dan kita harapkan Komisi Aparatur Sipil Negara turuntangan dalam hal mutasi yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara ini," tegas Hermanto.

 

L Manalu, pensiunan PNS mempertanyakan mutasi yang terjadi di Tapanuli Utara apakah sudah sesuai aturan yang berlaku, yakni UU ASN No 5 Tahun 2014. "Demikian pula dengan masalah kinerja harus melalui dialog dan evaluasi mengacu PP 46 Tahun 2011 tentang Pe­nilaian Kinerja PNS,apakah ini telah dilaksanakan," ujarnya.

 

Lucunya, sejumlah pejabat yang sudah bertahun-tahun menduduki jabatan Eselon II diangkat menjadi Sekretaris Dinas dengan kedudukan Eselon III. "Apakah ini telah melanggar aturan, sebab ini merupakan penurunan jabatan, dan apakah mereka yang dari Eselon II menjadi Eselon III ada melakukan kesalahan, dan ini tentunya harus dievaluasi kembali,"harap Manalu.

 

Kepala BKD Tapanuli Utara Hotman Nababan, saat dikonfirmasi mengenai pengangkatan Eselon II menajadi Eselon III mengatakan," itu tidak menyalahi, sebab pejabat yang di angkatmerupakan staf. Mereka eselon II di kabupaten lain, dan karena itu kita mengangkat mereka menjadi eselon III, agar mereka nantinya mengambil eselon II kembali melalui seleksi jabatan.".(FH)

Komentar
Berita Terkini