Bawaslu Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Calon DPRD Bisman Sirait

Administrator Administrator
Bawaslu Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Calon DPRD Bisman Sirait
ist|pelitabatak
Bisman Sirait didampingi petinggi partai dan DPRD Tobasa dalam sidang pelanggaran administrasi di Bawaslu Kabupaten Toba Samosir.
Tobasa (Pelita Batak):
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor Bisman Kartiman Sirait calon legislatif dari dapil II Tobasa meliputi Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Lumban Julu dan Ajibata Jumat (12/10/2018) pagi.

Agenda sidang adalah pemeriksaan pokok laporan oleh pelapor yakni M. Maria  Sitorus yang dinyatakan Bawaslu layak untuk di sidangkan dan ditindak lanjuti sesuai dengan UU yang berlaku.

Sidang dugaan pelanggaran administrasi oleh terlapor Bisman Kartiman Sirait  dipimpin oleh Ketua Majelis Bawaslu Juniat Sitorus S. Sosok, Romson Purba dan Tomson Manurung yang didampingi para anggotanya.

Salah satu objek pekerjaan yang dikerjakan terlapor, yang diduga bermasalah/mangkrak


Sementara mendampingi terlapor, hadir Sekretaris Umum Partai Golkar Tomson Manurung sekaligus anggota DPRD Tobasa, sejumlah pengurus partai dan OKP AMPI.

"Sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan ‎pokok laporan dari pelapor dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Juniat di Gedung Bawaslu.

Juniat menuturkan, ‎pada sidang pagi ini pelapor ikut dalam persidangan yang sebelumnya sudah didengar keterangannya menyampaikan pokok laporannya, namun untuk memperjelas laporan maka  pelapor diundang turut serta dengan terlapor.

Dihadapan sidang pelapor Maria Sitorus meminta agar calon anggota dewan Bisman Sirait dari Dapil II dididuga telah melakukan pelanggaran administrasi pileg sebagaimana diketahui dalam proses pendaftaran calon legislatif Bisman masih ketua BPD Desa Sihiong karena tidak menyertakan surat pengunduran diri dan SK pemberhentian baik surat proses pengunduran diri sebagai salah satu syarat mutlak dari calon DPRD.

Dalam kesempatan itu Maria meminta agar peraturan yang ada harus bisa kita tegakkan dengan baik, demi menjaga marwah pileg yang jujur, bersih dan adil maka dirinya meminta agar Bawaslu mengambil sikap tegas atas pelanggaran administrasi ini.

"Ada banyak menduga bahwa saya melaporkan Bisman demi kepentingan oleh sekelompok orang, itu bohong, pelanggaran itu harus kita laporkan, sekecil apapun itu, sebenarnya ini karena latar belakang sang caleg terlapor seorang kontraktor yang memiliki catatan buruk dan diduga proyek nya selalu bermasalah, seperti tahun ini proyek beliau ada puluhan item dari satu dinas, namun temuan saya dlapangan pisik itu tidak baik hingga pembayaran yang selalu bermasalah, bagaimana nantinya seorang anggota dewan jadi pengawas APBD sementara dalam hal menggunakan anggaran APBD selama ini dia sudah tidak bisa baik, proyeknya dimana mana selalu bermasalah, saya  ingin Tobasa memiliki DPRD yang bisa berkontribusi bagi masyarakat Tobasa, bukan menjadi garong APBD," papar Maria. (Tim)
Komentar
Berita Terkini