BNN GAGALKAN PEREDARAN 50 KG SHABU DI MEDAN

Administrator Administrator
BNN GAGALKAN PEREDARAN 50 KG SHABU DI MEDAN

Jakarta (Pelita Batak):

Jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 50 kg narkotika jenis shabu di Medan Sumatera Utara. Dalam operasi yang berlangsung Jumat 5 Oktober 2018, aparat juga berhasil mengamankan 7 orang tersangka.

"TIm gabungan BNN & BNNP Sumut berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu  serta menangkap 7 tersangka dan mengamankan 50 kg narkotika jenis shabu," ujar Deputi Penindakan BNN Irjen Pol. Arman Depari di Jakarta, kemarin.

Selai tujuh tersangka, masing masing,  Zainudin , Elpi Darius, Sahrizal, Nurdin, Junaidi siagian, Dahlia husein, Zainal  petugas juga menyita satu unit Mobil Mitsubishi Triton Hitam , satu unit Mobil Honda CRV Silver Metalik, Mobil Mitsubishi Triton Putih dan alat kumunikasi berupa HP.

Menurut Arman depari penangkapan ini bermula dari  informasi yang diterima BNN adanya  transaksi narkoba dan selanjutnya melakukan  penyelidikan . Kemudian mobil yang dicurigai membawa narkotika diketahui melintas di Jl. Brigjen Katamso, Kota Medan dan akan serah terima narkotika dimaksud. 

Ternyata,  pelaku merasa curiga,  sehingga mobil pelaku tidak berhenti ditempat yang diduga menjadi lokasi transaksi. Mobil yang diperkirakan berhenti terus melaju. Kemudian Tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda CRV Silver Metalik yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai. Mobil tersebut ditumpangi 5 orang  tersanga. Setelah mobil digeledah, ditemukan sabu sekitar 50 kg yang disimpan di dalam 5 jerigen plastik.

Atas keterangan tersangka,  narkoba akan diserahkan kepada 2 orang kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima atas nama  Dahlia dan Zainal. Kemudian team melakukan pengejaran kepada keduanya dan berhasil ditangkap di  jalan Ngumban  Surbakti, Kota Medan.

"Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor BNNP Sumut untuk dikembangkan," jelas Arman.(R|J)

Komentar
Berita Terkini