Jakarta (Pelita Batak) :
Penghilangan paksa hak hidup yang diakhiri dengan Pembunuhan sadis terhadap 5 anggota keluarga Ryanto (40) warga Jalan Mangaan Gang Benteng, Lingkungan 1, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Medan, Minggu 09/04/17 pukul 08.30 WIB masing-masing Ryanto (40) suami, Sri Aryani (40) istri, Sumarni (60) mertua, Naya (13) dan Gilang (8) putra dan putri kandung Ryanto merupakan kejahatan terhadap kemanusian dan diduga dilakukan secara berencana secara dadis dan biadap.
Untuk memastikan pembunuhan terhadap keluarga Ryanto merupakan pembunuhan berencana, dan mendapat kepastian hukum serta untuk mengetahui motif pembunuhan yang tidak berprikemanusiaan dan tidak dapat diterima akal sehat manusia ini, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mendesak kewenangan otoritas penegak hukum yakni Polda Sumatera Utara dan Polres KP3 Belawan untuk segera membongkar kasus pembantaian satu keluarga sadis ini dengan mengumpulkan saksi-saksi kunci sebagai bukti petunjuk untuk digunakan mengungkap kasus pembataian keji ini.
Dari hasil investigasi cepat (quick investigation) terhadap pembantaian sadis yang dilakukan rekan-rekan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Medan ditemukan informasi awal yang terus dicari kebenarannya dari keterangan warga dan sumber informasi yang dapat dijadikan bukti petunjuk terpercaya untuk diserahkan kepada Polda Sumatera Utara dan Polres KP3 Belawan, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai institusi/lembaga independen di bidang promosi, pemenuhan dan perlindungan anak di Indonesia menduga dilakukan oleh orang dekat dan dikenal korban. Dan dari kronologis pembantaian terhadap keluarga Ryanto yang hampir sempurna itu, Komnas Perlindungan Anak dan LPA Kota Medan menduga kejahatan terhadap kemanusiaan sadis ini dilakukan secara berencana pula. Oleh karena itu, Komnas Anak mendedak Polda Sumatera Utara c/q Polres KP3 Belawan. menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni ketentuan pasal 340 dan 338 KUH Pidana junto pasal 81 Undang-undang No. 23 tahunn2002 yang telah kedalam UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan UU No. 39 Tahun1999 tentang Hal Asasi Manusia.
Untuk kepentingan kesehatan terbaik dan beban phsikologis seta bantuan sosial terhafap si bocah malang Gilang dan keluarganya, meminta kepada LPA Kota Medan sebagai mitra kerja Komnas Perlindungan Anak di Medan mendesak tanggungjawab Kepala Dinas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KDP3A) serta Kepala Dinas Sosial Kota segera Medan untuk melakukan intervensi terhadap korban selamat Gilang (8) yang saat ini dalam keadaan kritis dan sedang dirawat intensip di Rumah Sakit Mitra Medika di Pulo Brayan.
"Saya percaya dan tidak meragukan komitmen bapak Wali Kota Medan untuk melakukan intervensi sosial terhadap korban Gilang dan keluargannya," demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait, putra Siantar (Siantar Man) setelah bertemu denga Walikota dan Wawalikota Medan seta jajarannya bersama pengurus LPA kota Medan di Kantor Walikota Medan Minggu pertama Naret 2017 di Medan..
Untuk mengetahui kepastian terhadap penegakan hukum pembunuhan yang terduga berencana, dan bantuan intervensi Sosial dari Walikota Medan, Komnas Perlindungan Anak dan LPA Kota Medan segera bertemu dan berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Sumatera Utara, Kapokres KP3 serta bapak Walikota Medan dan memerintahkan kepada LPA kota Medan selaku mitra kerja utama.
Perlindungan anak di kota Medan segera melakukan assesmen dengan mengunjungi keluarga korban Gilang, tambah Arist Merdeka Sirait selaku ikon Anak Indonesia.(TAp|rel)