Ardi Ditembak, Bayu dan Ricardo Tampubolon Merangkul Korbannya

Administrator Administrator
Ardi Ditembak, Bayu dan Ricardo Tampubolon Merangkul Korbannya
Ist|PelitaBatak

Medan (Pelita Batak) :
Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru membekuk dua dari empat pelaku perampokan. Dua pelaku yang ditangkap, yaitu Ardi (42) warga Jalan Brigjen Katamso, Medan Maimun dan Ricardo Tampubolon (31) warga Jalan Biduk, Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronni Bonic melalui Wakapolsek AKP Sangkot Simare - Mare mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 9 Januari 2017 di rumah kos yang berada di Jalan Biduk, Medan Baru.

Dimana, korban Zulkifli Ahmad (18) yang merupakan penjaga kos sedang berada di dalam kamar.

Kemudian, penghuni kos Bayu (DPO) dan Ricardo meminta korban untuk naik ke atas melihat pelaku Ardi yang sedang sakit.

Namun, korban tidak mau menuruti permintaan kedua pelaku. Selanjutnya, kedua pelaku kemudian naik ke atas dan menjumpai pelaku Ardi.

"Pelaku Ardi dan Rio (DPO) turun menjumpai korban untuk membukakan pagar kost dengan alasan hendak berobat ke klinik. Setelah pagar dibuka ternyata pelaku tidak jadi pergi dan korban kembali menutup pagar kos," katanya, Jumat (20/1/2017) sore.

Saat menutup pagar kos, pelaku Bayu dan Ricardo merangkul dan memegang kedua tangan korban. Sementara, pelaku Ardi kembali ke kamar kos dan memotong seprai.

"Pelaku kemudian mengikat tangan dan melakban mulut korban. Pelaku juga memasukkan korban ke dalam kamar mandi. Korban juga diancam dengan menggunakan pisau cutter," ungkapnya.

Para pelaku kemudian mengambil HP, uang, dan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 3657 AAG milik korban. Usai mengambil harta korban para pelaku kemudian melarikan diri.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Baru. Polisi yang mendapat informasi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Ricardo Tampubolon. "Pelaku kita amankan di Jalan Masjid pada 17 Januari 2017 malam," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Ardi di Jalan Setia Budi. "Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan mencoba kabur. Petugas terpaksa menembak kaki pelaku," jelasnya.

Dari pelaku petugas menyita barang bukti Hp, uang, 1 buah lakban,  1 potong baju, 1 potong celana, 3 helai kain sprei, 1 buah jam tangan. "Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku Bayu dan Rio," tambahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. "Ancaman hukumannya diatas 5 Tahun penjara," akunya.

Pelaku Ardi mengaku, aksi yang dilakukannya lantaran sakit hati terhadap korban. "Kami sering dibedakan dengan anak kos lain yang tinggal di bawah. Kalau anak kos yang banyak uang bebas keluar masuk. Kalau tidak bebas. Mau beli rokok aja tengah malam tidak boleh keluar. Kami juga sering diejek oleh korban," katanya. (TAp/Bt)

Komentar
Berita Terkini