Tapsel (Pelita Batak) :
Bupati Tapanuli Selatan dinilai melakukan "perlawanan" terhadap Peraturan Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait adanya pengangkatan tenaga honorer dan/atau sejenis pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Seperti halnya pada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan, pada tahun anggaran 2019 mengalokasikan honorarium tenaga honorer dan / atau yang sejenis mencapai Rp.1,9 Milyar yaitu Honorarium Tenaga Pengemudi, Petugas Taman, Penjaga Kantor, Pramubakti dan BPJS sebesar Rp.806.043.840, Honorarium petugas entry data beserta BPJS sebesar Rp. 464.204.520 dan honorarium tenaga harian lepas petugas kebersihan dan iuran BPJS sebesar Rp.652.511.680.
Pengalokasian anggaran tersebut dinilai merupakan bukti tindakan adanya pengangkatan tenaga honorer dan / atau sejenis, yang dilarang sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 yang menyebutkan bahwa Sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah ini, semua pejabat kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya dipertegas dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honor
Dan terakhir oleh Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bahwa PPK dilarang mengangkat pegawai non PNS dan / atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.
Larangan dimaksud berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan non PNS dan/atau non PPPK.
PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang Undangan.
Aktifis Tapsel Sutan Maruli Ritonga kepada wartawan, Rabu 7 Agustus 2019 mengatakan Bahwa dengan adanya honorarium Tenaga Pengemudi, Petugas Taman, Penjaga Kantor, Pramubakti, petugas entry data, tenaga harian lepas petugas kebersihan beserta tersebut diatas menandai adanya pengangkatan pegawai non pns dan/atau non PPPK oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain di lingkungan sekretariat DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Pengangkatan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan peraturan yang ada," ujarnya.
Selain itu juga terindikasi merupakan penyalahgunaan jabatan/kewenangan ataupun perbuatan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
"Sesuai ketentuan, pelanggaran terhadap peraturan pemerintah itu harus memperoleh sanksi yang tegas, karena kita akan melaporkannya kepada pihak terkait untuk dapat disikapi," pungkasnya.
Sekretaris DPRD kabupaten Tapanuli Selatan Darwin Dalimunthe melalui Kabag Umum Arwan Siregar ketika dikonfimasi perihal tersebut via WhatsApp terbaca, tidak memperoleh jawaban hingga berita ini dikirim.
Demikian juga Kabag Humas Setdakab Isnut Siregar hanya bungkam walau WhatsApp yang dikirim wartawan sudah terbaca. (Saut Togi Ritonga)