Anggota DPD RI : Tahun Depan, Kota Medan Lebih Baik

Administrator Administrator
Anggota DPD RI : Tahun Depan, Kota Medan Lebih Baik
IST|pelitabatak
Anggota DPD RI Parlindungan Purba SH MM bersama Direktur Sampah dan Ditjen Limbah B3 Kementerian LHK

Medan (Pelita Batak):

Pascapenetapan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang penilaian Kegiatan Adipura tahun 2018, Kota Medan disebut sebagai kota Terkotor, Anggota DPR RI asal Sumut Parlindungan Purba SH MM melakukan audiensi ke Kementerian LHK di Jakarta, Rabu (16/1/2019). Penilaian ini diharapkan menjadi cambuk untuk memicu pemerintah Kota Medan untuk lebih baik di tahun depan dan tahun selanjutnya.

Sebagaimana disampaikan Parlindungan Purba usai bertemu dengan Dr Novrizal Tahar Direktur Sampah Kementerian LHK, dan Rosa Vivien Ratnawati Director Ditjen Sampah B3 Kementerian LHK di Jakarta. 

"Kita telah mendapat informasi yang sesungguhnya, apa yang menjadi penyebab pemberian penilaian tersebut," kata senator asal Sumut ini.

Disampaikan Parlindungan, informasi yang diperolehnya dari pertemuan tersebut bahwa terkait Penilaian Kegiatan Adipura tahun 2018, ada 3 (tiga) hal besar yang menjadi ukuran : pertama, Dokumen Jakstrada.

Dokumen Jakstrada adalah merupakan dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah. Jakstrada merupakan bentuk komitmen daerah dalam merespon Jskstranas, sebagaiman yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017. Sehingga setiap daerah yang tidak memiliki Dokumen Jakstradanya tidak diberikan penghargaan Adipura.

Kedua, TPA. TPA atau tempat pemrosesan akhir Sampah adalah merupakan sistem yang paling penting dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Semua daerah di Indonesia, sampahnya akan berakhir di TPA. Oleh sebab itu, operasional TPA hrs dilakukan dengan baik dan benar, yaitu Sanitary Landfill/Controlled Landfill, bukan open dumping (pembuangan tebuka). Hal ini untuk menghindari menyebarnya vektor penyakit. UU No. 18 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan tidak diperkenankan lagi TPA beroperasi secara open dumping, karena memiliki konsekuensi pidana. Oleh sebab itu, TPA yang operasionalnya dilakukan secara open dumping, tidak diberikan penghargaan Adipura.

Ketiga, Penilaian Fisik Kota. Penilaian fisik kota dilakukan terhadap berbagai lokasi, misalnya pasar, terminal, dll. Disamping itu dinilai RTH (ruang terbuka hijau) kota, sehingga akumulasi nilai haruslah memenuhi kriteria. Kota-kota yang tidak memenuhi batas minimal tidak diberikan penghargaan Adipura.

Untuk itulah, kini Pemko Medan harus memperhatikan poin dalam penilaian tersebut supaya bisa berbenah. Tidak pada posisi saling menuding dengan pihak-pihak tertentu, harus berbenah. 

"Mengenai kebersihan kota ini, pemerintah dan masyarakat harus bersinergi. Tidak bisa kita lepaskan begitu saja, hanya kepada pemerintah," kata Parlindungan.

Untuk itulah, demi terwujudnya perubahan wajah kota Medan di tahun 2019, sebelum tahun 2020, kerja sama antara pemerintah dan masyarakat akan sangat dibutuhkan. "Kita harus menanamkan bahwa kebersihan ini menjadi tanggungjawab kita bersama," katanya sembari kembali mengingatkan bahwa pemerintah kota harus sungguh-sungguh merumuskan regulasi untuk mengatur persampahan di kota ini.

"Kita percaya, tahun depan sudah akan lebih baik. Saya yakin ini akan jadi cambuk untuk berbuat lebih baik. Kemarin saya sudah jumpa Sekda Medan bahwa sudah ada upaya sistematik yang dibuat Pemkot Medan untuk kondisi ini," katanya.(TAp)

Komentar
Berita Terkini