Amirsyah Tanjung dan Sukran Tanjung Resmi Tersangka Kasus Proyek Konstruksi

Administrator Administrator
Amirsyah Tanjung dan Sukran Tanjung Resmi Tersangka Kasus Proyek Konstruksi
Medan (Pelita Batak):
Polda Sumut resmi menetapkan status tersangka untuk mantan Bupati Tapteng Sukran Tanjung dan Amirsyah Tanjung (Abang/red) terkait kasus pengerjaan proyek Konstruksi senilai Rp 5 Miliar.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto melalui pesan Whatsapp, Senin (5/11) siang, kedua abang - adik tersebut resmi jadi tersangka kasus pengerjaan proyek Konstruksi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab Tapteng). Mantan Bupati Tapteng ini telah lalai dalam fungsi proyek APBD Tapteng.

Dari sejumlah proyek bangunan yang rusak, dibebankan kepada Negara dalam program pemeliharaan, kemudian selain itu, sambung mantan Wakapolda Sumut ini, pembayaran kepada Pelaksana Pekerjaan (PT Cipta Nusantara) yang dipimpin Budi Hadibroto, 100% menggunakan bukti yang tidak sesuai dari kondisi yang sebenarnya.

"Saat ini, kedua bersaudara tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka (P-21). Masih ada pengembangan lainnya dalam kasus pengerjaan proyek Konstruksi," lanjut Kapolda.

Berkas kasus pengerjaan proyek Konstruksi Kab Tapteng, ditangani penyidik Subdit I/Harta Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut. Selanjutnya, akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).(Arman)
Komentar
Berita Terkini