AJI: Verifikasi Media Oleh Dewan Pers Jangan Ancam Kebebasan Pers

Administrator Administrator
AJI: Verifikasi Media Oleh Dewan Pers Jangan Ancam Kebebasan Pers
Ist|PelitaBatak

Jakarta (Pelita Batak) :Rencana Dewan Pers mengumumkan sejumlah media yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual menuai kontroversi. Sedianya media yang sudah terverifikasi akan diumumkan Dewan Pers pada 9 Februari 2017 mendatang di Ambon. Pendataan dan verifikasi terhadap media ini, sejatinya merupakan pelaksanaan pasal 15 butir 2F UU No. 40/1999 tentang kewajiban mendata perusahaan pers oleh Dewan Pers.

Meski pencanangan awalnya sudah dimulai tujuh tahun lalu, verifikasi terhadap media ini ternyata masih memicu perdebatan dan juga penolakan. Malah ada yang menyebut upaya ini sebagai “bredel gaya baru”, karena dikabarkan media yang belum lolos verifikasi terancam tidak akan dibela atau tak dilindungi Dewan Pers jika sedang bersengketa dalam pemberitaan.

Tujuan pendataan dan verifikasi oleh Dewan Pers ini adalah untuk memastikan bahwa media memenuhi syarat administratif dan faktual untuk menjalankan fungsinya sebagai pers yang bebas dan profesional. Verifikasi meliputi legalitas media, antara lain perusahaan pers harus berbadan hukum, isi pemberitaan, adanya penanggungjawab redaksi yang jelas, bukti kemampuan finansial untuk menggaji jurnalis secara layak, adanya kode etik, pedoman perilaku, dan lain lain.

"Verifikasi yang dilakukan Dewan Pers jangan sampai menimbulkan konsekuensi yang justru bisa mengancam kebebasan pers. Misalnya, tak boleh ada pembatasan liputan atau akses bagi pekerja media yang benar-benar melaksanakan tugas jurnalistik meski perusahaannya belum terverifikasi Dewan Pers," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Suwarjono, Selasa (7/2/2017).

Menurut dia, media yang belum lolos verifikasi itu, asalkan benar-benar bekerja sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik; juga harus mendapatkan pembelaan dan tetap dilindungi melalui skema UU Pers saat menghadapi sengketa pemberitaan. AJI juga menilai pentingnya Dewan Pers merespon desas-desus yang berkembang di masyarakat dan stakeholder pers saat ini yang menyebutkan agar narasumber instansi Pemerintah diminta hanya melayani media yang terverifikasi.

"Pendataan dan verifikasi terhadap media ini merupakan salah satu inisiatif untuk menyehatkan pers. Namun AJI menilai perlu ada perbaikan dalam implementasinya. Reaksi beragam –sebagian bersifat negatif, atas program verifikasi ini karena kurangnya sosialisasi di komunitas pers. Gambaran utuh soal program verifikasi yang meliputi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya juga tak tersedia dengan layak," papar Suwarjono.

Dia menambahkan, AJI memandang pendataan dan verifikasi itu juga sebagai cara menjaga kredibilitas pers yang belakangan mengalami degradasi akibat munculnya media sosial dan penggunaan secara serampangan.

"AJI akan terus memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berpendapat, independensi, etika profesi, dan membela kepentingan publik adalah prinsip-prinsip yang harus terus dipertahankan. Sedangkan Dewan Pers adalah lembaga yang mendapatkan mandat undang-undang untuk menjaga kebebasan pers secara beretika dan profesional," cetusnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI, Arfi Bambani Amri menambahkan, perlu ada perbaikan rumusan soal syarat untuk mendapatan verifikasi Dewan Pers. Pengetatan terhadap syarat-syarat itu memang dimaksudkan untuk memastikan bahwa syarat minimal media untuk bisa beroperasi secara layak, tetap dipenuhi. Namun syarat itu juga jangan sampai menutup peluang bagi tumbuhnya media rintisan (startup), media alternatif, dan media komunitas yang tumbuh belakangan ini.

"Rintisan media semacam itu merupakan salah satu cara untuk merawat keberagaman isi (diversity of content), selain merupakan bagian dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi yang itu juga dilindungi Konstitusi. Perluasan standar verifikasi, khususnya badan hukum yang mengakomodir produk jurnalistik di luar perusahaan pers, seperti Perkumpulan, Yayasan dan Koperasi," ujar Arfi.

Menurutnya, Dewan Pers perlu duduk bersama stakeholdernya dan perlu merumuskan dengan jelas soal verifikasi ini, tujuannya, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi media yang ingin lolos verifikasi, serta ketentuan detail lainnya. Tujuannya, menentukan persyaratan apa saja yang harus dipenuhi bagi media yang akan verifikasi, serta ketentuan detail lainnya. Gambaran jelas soal verifikasi itu harus disosialisasikan secara luas, termasuk melalui website Dewan Pers.

"Jika diperlukan, ada review ulang terhadap media yang saat ini sudah dinyatakan lolos verifikasi. Setidaknya langkah ini untuk memastikan bahwa ketentuan soal ini dilaksanakan secara konsisten dan teliti. Sebab, inkonsistensi dalam pelaksanaan verifikasi akan berdampak langsung atas tercapai atau tidaknya tujuan dari program ini, yaitu mendorong media untuk lebih profesional dan taat kode etik," pungkasnya. (rel/TAp)

Komentar
Berita Terkini