108 Warga Binaan di Lapas Doloksanggul Dapat Remisi

Administrator Administrator
108 Warga Binaan di Lapas Doloksanggul Dapat Remisi
Abed Ritonga
Penyerahan remisi

Doloksanggul (Pelita Batak): HUT RI ke-73, sebanyak 108 warga binaan di Lapas Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan mendapat remisi dengan perincian 104 orang remisi umum dan 4 orang lagi remisi bebas. Demikian dikatakan Kadis Kominfo Humbahas Drs Hotman Hutasoit saat menghadiri HUT RI ke-73 di Lapas Doloksanggul, Jumat 17 Agustus 2018.


Hotman Hutasoit menjelaskan sebelum pemberian remisi kepada warga binaan diawali upacara nasional dengan inspektur upacara Sekdakab Humbahas Drs Tonny Sihombing dan dihadiri Ketua DPRD Humbahas Manaek Hutasoit AMd, Plt Asisten Pemerintahan Makden Sihombing S.Sos, Waka Polres Humbahas Kompol David P Silalahi dan lainnya termasuk Kapalas Doloksanggul Jhonson Manurung.


Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yosanna H Laoly yang dibacakan Tonny Sihombing mengatakan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-73 RI dirangkai dengan pemberian remisi bagi narapidana. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia setelah berabad-abad mengalami pahit getir dalam himpitan belenggu kolonialisme.


Kemerdekaan yang diraih adalah jembatan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia, untuk menegakkan keadilan pada semua lapisan dan untuk meraih kemajuan bersama pada setiap sendi-sendi kehidupan bangsa. Maka semua anak-anak bangsa harus bekerja keras dengan penuh semangat dalam mengisi kemerdekaan.


Gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentu harus menjadi milik segenap masyarakat termasuk warga binaan pemasyarakatan. Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya. 


Senafas dengan HUT RI, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan latar belakang pelanggaran hukumnya tapi didasarkan perilaku selama menjalani pidana. Remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana, tapi kalau tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan. (Tim)

Komentar
Berita Terkini